Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66 Tahun 2025, di mana dijelaskan bahwa Jaksa mendapat pengamanan dari TNI.
Diketahui, beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Korps Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus yang ditangani yang ikut menyeret nama Febrie.
Selain itu, prajurit TNI juga nampak ikut berjaga di lokasi yang digeledah Polri salah satunya di Kafe deClan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, prajurit TNI juga turut berjaga di kediaman Febrie di kawasan Radio, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Atas dasar Perpres Nomor 66 Tahun 2025 inilah yang menjadi dasar di mana TNI berjaga di kediaman Febrie.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan Perpres yang diteken Prabowo itu bertujuan untuk melindungi penegak hukum.
“Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Aturan itu, kata dia, dikeluarkan agar penegakan hukum bisa berjalan tanpa gangguan di lapangan. Menurut Hasan, aturan itu menentukan bahwa penegakan hukum di lapangan bisa didampingi TNI dan Polri.
Soal kasus yang menyeret Febrie, Hasan berujar Presiden Prabowo berkomitmen dalam memberantas korupsi.
Ia berujar pemberantasan korupsi adalah satu perang besar yang dicanangkan Prabowo setelah menjabat.
“Jadi pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu, itu kan komitmen Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan penjagaan oleh prajurit di rumah Febrie merupakan permintaan dari Kejaksaan.
“Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan,” kata dia saat dikonfirmasi Kamis, 9 Juli 2026.
Nas menjelaskan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.


















Discussion about this post