Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi dan Otonomi Daerah

snc4 by snc4
25 August 2026
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa sebagai bagian dari upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan yang berkembang.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR.

BACAJUGA

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa

FGD Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hindun Anisah, M.A., yang memandu FGD tersebut mengatakan, pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Hindun, penting dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.

“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” katanya.

Hindun menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi. Menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada daerah harus diikuti dengan kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.

“Saya lihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah yang sudah diberikan dalam kewenangan mengatur 32 urusan yang telah diserahkan kepada daerah,” jelasnya.

Eko menilai, kapabilitas kepala daerah dan birokrasi menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan desentralisasi yang efektif. Birokrasi daerah, menurut dia, harus mampu menjadi mesin pembangunan dalam menjalankan berbagai urusan yang telah didesentralisasikan.

“Saya lihat secara umum kalau mau disimpulkan persoalannya ada pada kapabilitas kepala daerah dan birokrasi sebagai mesin pembangunan ( _engine of development_ ) urusan-urusan yang sudah diserahkan. Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” sambungnya.

Karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak akan optimal dalam mencapai tujuan desentralisasi.

“Desentralisasi tanpa penguatan tata kelola tidak akan pernah mencapai tujuan. Mengapa, karena mereka tidak kapabel, tidak mampu menyelenggarakan urusan-urusan yang telah diserahkan. Jadi, percepatan desentralisasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.

Berbeda dengan Eko, Prof. Dr. Alla Asmara menyoroti aspek desentralisasi fiskal. Ia mengatakan, tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10–15 persen dari total pendapatan daerah.

“Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” ujarnya.

Menurut Alla, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kapasitas fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi terbatas.

“Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal.

“Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal,” imbuhnya.

Dari perspektif konstitusi, Dr. Qurrata Ayuni mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Qurrata, lahirnya ketetapan tersebut tidak terlepas dari tuntutan masyarakat daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola kehidupan dan sumber daya di daerahnya.

“Tap MPR No. XV/MPR/1998, isu otonomi daerah adalah untuk menampung kegelisahan dari warga negara yang seolah-olah hak hidupnya di daerah dicabut pusat,” ujarnya.

Qurrata mengatakan, meskipun berbagai regulasi mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, persoalan otonomi daerah masih belum sepenuhnya selesai.

“Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.

Ia menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Menurutnya, keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Kita belum mendapat konsep yang ideal tentang pembagian kewenangan kepada daerah. Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya tetapi nanti dibatasi dengan undang-undang,” paparnya.

Qurrata menyimpulkan, prinsip “otonomi seluas-luasnya” tidak berarti seluruh urusan harus diserahkan kepada daerah. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh ditafsirkan bahwa undang-undang dapat secara bebas menarik kewenangan dari daerah hingga pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administrasi.

Tags: FGDFGD Badan Pengkajian MPR RIOtonomi Daerah
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Abraham Liyanto: LCC Empat Pilar MPR RI Latih Siswa Berpikir, Berinovasi, dan Memaknai Pancasila
Nasional

Abraham Liyanto: LCC Empat Pilar MPR RI Latih Siswa Berpikir, Berinovasi, dan Memaknai Pancasila

by snc4
25 August 2026

Suaranusantara.com – Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat Minta Perkuat Sistem Pembelajaran Adaptif Hadapi Ancaman Bencana

by snc4
25 August 2026

Suaranusantara.com- Bangun mekanisme pembelajaran yang adaptif di sejumlah wilayah...

Memperingati HUT RI, MPR Gelar Wayang Kulit

Memperingati HUT RI, MPR Gelar Wayang Kulit

25 August 2026
LRT Manggarai-Kelapa Gading akan segera diresmikan pada Rabu 26 Agustus 2026 (Instagram @jakartabanget.id)

LRT Manggarai-Kelapa Gading Akan Diresmikan, Pramono Anung: Tarif Flat Rp 5000 sampai Oktober 2026

24 August 2026
Asap karhutla Kalimantan menyebar sampai ke Malaysia (Instagram @hypekabar)

Imbas Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Malaysia Memburuk Kasus Asma Melonjak 259 Persen

24 August 2026
Haji Isam ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk jadi Staf Ahli bukan Ketua Percepatan Penanganan Karhutla Kalimantan (Instagram @suaraakarrumput)

Gubernur Kalsel Ungkap Bukan Haji Isam yang Jadi Ketua Penanganan Karhutla Kalimantan, tapi Sosok Ini

24 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Nasional

Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi dan Otonomi Daerah

by snc4
25 August 2026

Suaranusantara.com – Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa...

Karhutla Kalimantan sejumlah titik masih dilanda api panas (Instagram @fr_ndy)

Waspada! Karhutla Melanda, Begini Dampaknya Bagi Iklim

24 August 2026
Karhutla Kalimantan (Instagram @unikifold)

Kapolri sebut Sudah Amankan Orang-orang Diduga Pelaku Karhutla Kalimantan, Boni Hargens: Cermin Negara Hadir Dalam Persoalan Lingkungan

24 August 2026
Karhutla Kalimantan asapnya sampai Singapura dan Malaysia (Instagram @uotrebon)

Negara Tetangga Terkena Dampak Asap Karhutla Kalimantan, BNPB: Jangan Saling Menyalahkan

24 August 2026
Presiden Prabowo akan kunjungan ke NTT pascabencana gempa bumi (Instagram @tasawufcenter)

Prabowo Akan Kunjungi Lokasi Gempa NTT, Mensesneg Beberkan Waktunya

24 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com