Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa Ibu Kota kekurangan guru.
DPRD sebelumnya menyoroti bahwa jumlah guru di Jakarta belum memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah. Kekurangan guru di Jakarta, membuat beban guru semakin bertambah.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ghozi Zul Azmi pada Kamis 24 September 2026 lalu.
Pramono merespon dengan mengatakan Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki stok tenaga pendidik atau guru.
Adanya cadangan guru, maka ini menjadi sebuah solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah Ibu Kota.
“Tetapi yang jelas kalau DKI Jakarta sebenarnya, rasanya (kekurangan) guru tidak menjadi masalah karena pasti ada cadangannya,” kata Pramono di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 28 September 2026.
Meski demikian, Pramono belum memberikan rincian mengenai jumlah cadangan guru yang dimaksud. Ia menyatakan akan mengecek kembali kondisi yang menjadi sorotan DPRD.
“Untuk kekurangan guru, nanti saya cek ya,” lanjutnya.
Ghozi sebelumnya mengatakan pihaknya dapat menyatakan demikian lantaran pernah ada pembahasan bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta laporan para guru di lapangan.
“Menurut catatan kami pada saat Rapat dengan dinas pendidikan, dan juga laporan dilapangan dengan guru guru di sekolah, jumlah guru di Jakarta belum proporsional. Sehingga banyak guru yang pembebanan kerjanya besar,” ujar Ghozi, Kamis 24 September 2026.
Ghozi menyebut penambahan tenaga pendidik diperlukan, tetapi harus tetap memperhatikan hak guru non-ASN yang sudah mengajar. Salah satu jalur yang dapat digunakan adalah Kontrak Kerja Individu (KKI).
Dalam pembahasan RAPBD 2026, Disdik DKI Jakarta membuka 2.545 formasi KKI yang terdiri atas 1.879 tenaga pendidik dan 666 tenaga kependidikan dari jenjang PAUD hingga SMK. Namun, jumlah tersebut dinilai belum menutup seluruh kebutuhan guru.
Kekosongan disebut masih terjadi pada sejumlah mata pelajaran, terutama Matematika, Fisika, Bahasa Inggris, serta guru produktif SMK. Di sisi lain, kuota pengangkatan guru melalui jalur ASN atau PPPK dari pemerintah pusat pada 2026 juga terbatas.
Ghozi meminta pemenuhan tenaga pendidik tetap memperhatikan hak guru non-ASN yang sudah bekerja, termasuk aspek profesionalisme melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ia juga mengingatkan agar penambahan guru disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah sehingga belanja pegawai tidak membebani APBD DKI Jakarta.
“Defisit guru di DKI nyata dan diperparah pembatasan kuota ASN pusat, usulan Komisi A relevan, namun pengembangannya harus memperkuat jalur KKI yang sudah berjalan, menjamin kesetaraan gaji dan hak sesuai regulasi, serta menjaga porsi belanja pegawai agar APBD tidak terbebani,” tutur Ghozi.


















Discussion about this post