Suaranusantara.com- Hari ini Senin 2 November 2026, Mahkamah Agung (MA) akan menggelar konferensi pers terkait putusan pembatalan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MA pada Jumat 30 Oktober 2026 memutuskan batalkan suket pendidikan Gibran atas gugatan dari penggugat bernama Subhan.
Suket pendidikan Gibran sendiri menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran calon Wapres pada Pilpres 2026.
Adapun amar putusan MA pembatalan suket pendidikan Gibran tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu 1 November 2026.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Gugatan perkara keabsahan suket pendidikan Gibran ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemendikdasmen sendiri merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 21 Mei 2026.
Tak menyerah, Subhan kemudian mengajukan upaya Banding pada 29 Mei 2026. Disusul penyerahan memori banding pada 2 Juni 2026.
Sayangnya, melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama (PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT).
Menolak menyerah atas kekalahan di dua tingkat peradilan sebelumnya, Subhan melayangkan upaya kasasi ke MA.
Berkas permohonan kasasi resmi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi pemohon secara keseluruhan, sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.
Ada empat poin yang diajukan penggugat terhadap Kemendikdasmen kepada majelis hakim, di antaranya:
Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen yang tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Keempat, meminta menghukum pihak tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara.


















Discussion about this post