Suaranusantara.com- Partai Gerindra merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan batalkan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Rakà yang diputuskan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.
Gerindra partai yang diketuai oleh Presiden Prabowo ini mengatakan bahwa putusan MA itu harus disikapi serius sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya menghormati amar putusan MA itu. Sebab, putusan MA itu, merupakan bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 2 November 2026.
Namun, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai obyek perkara dan konsekuensi hukumnya.
Menurut dia, pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Oleh karena itu, dia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan soal dampaknya, terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Sebelumnya, pembatalan suket pendidikan Gibran oleh MA itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Amar putusan MA yang batalkan suket pendidikan Gibran itu menuai sorotan publik. Sebab, selama ini suket pendidikan Gibran itu menjadi salah satu syarat administrasi dalam pencalonan Wapres pada Pilpres 2024 lalu.
Untuk itu, guna publik mendapatkan penjelasan secara menyeluruh, MA pada hari ini Senin 2 November 2026 dijadwalkan akan menggelar konferensi pers.
“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu 1 November 2026.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi ini resmi diterbitkan pada Jumat dengan amar putusan singkat: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Gugatan perkara keabsahan suket pendidikan Gibran ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemendikdasmen sendiri merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dalam data umum perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, Subhan disebut mendaftar perkara pada 19 Februari 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


















Discussion about this post