Suaranusantara.com- Polemik surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih terus menjadi sorotan publik.
Terlebih, sebelumnya pada Jumat 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) memutuskan batalkan suket pendidikan Gibran.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Kasasi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Suket pendidikan Gibran menjadi salah satu dokumen administrasi saat pencalon sebagai Wapres pada Pilpres 2024.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, mengakui bahwa certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan.
Sertifikat itu tersebut memiliki kedudukan tersendiri dalam jalur pendidikan Cambridge yang ditempuh Gibran.
Penjelasan itu disampaikan Dedek saat membahas pencabutan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurutnya, sistem pendidikan di Indonesia dan kurikulum Cambridge memiliki perbedaan dalam hal jenjang maupun jalur yang dapat ditempuh peserta didik.
“Ada perbedaan perjenjangan ya di dalam kurikulum di Indonesia dengan kurikulum Cambridge, yaitu kalau di kurikulum Cambridge, ketika Anda lulus grade O level dari secondary school, Anda dihadapkan kepada tiga pilihan,” katanya, dikutip Senin 2 November 2026.
Dedek kemudian memaparkan tiga pilihan yang tersedia setelah seseorang menyelesaikan grade O level dari secondary school.
“Pilihan pertama, Anda bisa ikut reguler yaitu mengambil A level atau SMA seperti biasa. Kedua, Anda bisa ikut Politeknik. Ketiga, ada jalur yang namanya Pathway, dan yang diambil oleh Mas Gibran ini adalah jalur pathway,” ujarnya.
Ia menegaskan, certificate of attendance memang bukan sertifikat kelulusan. Namun, jika dibandingkan dengan sistem pendidikan di Indonesia, dokumen tersebut dinilai memiliki jenjang yang paling mendekati SMA.
“Kalau kita berbicara soal perjenjangan pendidikan, dan yang paling mirip ya dengan SMA itu adalah certificate of attendance. Tapi satu hal, certificate of attendance itu memang bukan sertifikat kelulusan. Karena pathway kelulusannya itu melekat pada pendidikan tinggi ya. Jadi dia tidak sama perjenjangannya dengan jalur reguler,” jelas dia.
Lebih lanjut, Dedek menyebut sertifikat keikutsertaan tersebut dianggap setara dengan kelas XII ketika peserta didik melanjutkan pendidikan tinggi dan memperoleh advance diploma.
“Ketika di pendidikan tinggi mereka mendapatkan advance diploma, maka si Pathway ini dianggap setara dengan certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan ini dianggap setara dengan kelas 12,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Dedek mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan para tergugat agar perkara suket Gibran tetap dilanjutkan setelah para penggugat mencabut gugatan mereka.
Menurutnya, proses persidangan yang terbuka diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa dan kebenarannya terungkap.
“Ketika para penggugat ini mencabut gugatan mereka, justru para tergugat ingin melanjutkan perkara, dan sidang itu dibuka seterbuka-terbukanya, agar apa yang menjadi kebenaran itu dapat terlihat setelanjang-telanjangnya,” ungkapnya.


















Discussion about this post