Medan | Suara Nias
Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Nias Selatan, Hukuasa Ndruru divonis,dua tahun penjara dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8/2015). Ndruru terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Nias Selatan senilai Rp 9,9 miliar.
Hakim Ketua Majelis Nelson J Marbun menilai, terdakwa sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. “Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum Agustini yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mendengar vonis itu, Hukuasa Ndruru yang terlihat tenang selama menjalani persidangan menyatakan pikir-pikir.
Korupsi dilakukan Ndrudu bersama Sekretaris Daerah Asa Aro Laia, Asisten I Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi, dan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Nisel Yokie Adi Kurniawan Duha.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, Ndruru mengaku tidak paham atas tuntutan yang diberikan jaksa. Tidak ada fakta yang menunjukkan kesalahan dirinya.
“Saya tidak paham, dimana kesalahan saya dalam tuntutan itu,” ujarnya. (Baz)