
Nias SelatanĀ | Suara Nias
Sejumlah elemen masyarakat Nias selatan mempertanyakan kinerja Kejari Telukdalam pada penanganan kasus dugaan korupsi Pendidikan Jarak jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJK USBM) Nias Selatan. Pasalnya, penahanan Sozisokhi Sihura dianggap tidak masuk akal. Selain karena penahanan terhadapnya baru dilakukan sekarang, sementara dirinya sudah berstatus sebaga tersangka sejak setahun yang lalu, juga tidak ada tersangka lain. Padahal dalam kasus ini, Sozisokhi tidak mungkin melakukan korupsi tanpa kerjasama dengan pihak lain.
Tak pelak mahasiswa USBM pun dibuat geram karena perkuliahan mereka menjadi terganggu. Mereka mendesak Kajari Telukdalam I Made Suwarjana, SH, MH, untuk secepatnya menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi ini. Namun I Made Suwarjana tidak bisa memastikan kapan penyelidikan ini akan berakhir. Dirinya berkilah masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Medan.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah, SH, MH, kepada sejumlah wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kita sedang melakukan panggilan kepada beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Jadi Tumbal?
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada perkembangan berarti dari kasus ini. Jumlah tersangka pun tetap satu, yaitu hanya Sozisokhi Sihura. Hal ini akhirnya menimbulkan spekulasi bahwa Sozisokhi sengaja ditumbalkan seorang diri.
āPenahanan Sozisokhi Sihura sangat tidak masuk akal, sebab kasus korupsi itu tidak pernah dilakukan oleh satu orang, karena pasti melibatkan orang lain,ā ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Nias Selatan (GMNISEL), Sadari Halawa, di Telukdalam, Rabu (19/8/2015).
Halawa menyebutkan beberapa contoh korupsi yang pernah terjadi di Nias Selatan yang selalu melibatkan pelaku lebih dari satu orang, antara lain kasus Balai Benih Induk (BBI) Tahun 2012 yang menyeret beberapa pejabat termasuk Wakil Bupati Nias Selatan saat itu.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi USBM, ujar Halawa, ada MoU antara pemerintah daerah dengan pihak USBM Medan, sehingga Sozisokhi Sihura berani melakukan kegiatan sebagai pengelola USBM Nisel.
“Tanpa MoU, Sozisokhi Sihura tidak mungkin berani mengelola PJJ USBM, sebab dia tidak punya kewenangan menggunakan keuangan daerah tanpa dasar berupa MoU,ā katanya.
Sadar Halawa juga berharap supaya Sozisokhi Sihura berani membuka kasus USBM yang merugikan negara sekitar Rp. 5 miliar secara terang benderang. āSebutkan siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini,ā ujarnya. (Edi)