
Jakarta-SuaraNusantara
Masyarakat banyak yang belum mengetahui bila memiliki hak atas pengajuan klaim kepada PT Jasa Raharja (Persero) ketika tertimpa musibah saat di perjalanan. Hal ini disebabkan, premi yang diterima oleh Jasa Raharja melainkan melalui operator alat transportasi umum dan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Premi ini dari (biaya pendaftaran dan perpanjangan) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum,” ungkap pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, dikutip dari CNNIndonesia.
Artinya, setiap pembayaran yang dilakukan masyarakat ketika mendaftar dan memperpanjang STNK, serta membayar ongkos angkutan umum maka ada bagian dana yang dialihkan kepada Jasa Raharja sebagai iuran premi.
Namun, tentu ada hal-hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Ketiga, Jasa Raharja akan akan meneliti dokumen yang diberikan untuk selanjutnya proses pengajuan santunan dimulai.
Mengacu pada laman situs Jasa Raharja, terdapat beberapa jenis santunan kepada korban kecelakaan. Misalnya saja, untuk cacat tetap (maksimal) sebesar Rp50 juta, perawatan (maksimal) sebesar Rp20 juta untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk udara sebesar Rp25 juta.
Tak hanya itu, Jasa Raharja juga akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang meningga dunia sebesar Rp50 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.
Kendati sudah diberikan fasilitas, masyarakat perlu ingat ada batas waktu dalam hal pengajuan klaim.
Manajemen Jasa Raharja menuliskan, hak santunan akan gugur jika permintaan yang diajukan sudah lebih dari 6 bulan dari waktu kecelakaan terjadi dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah klaim disetujui oleh perusahaan.
Penulis: Cipto