
Jakarta-SuaraNusantara
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengeluarkan imbauan tertulis yang disebar kepada kalangan media massa, terkait kasus kecelakaan tersangka korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov), di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis malam (16/11/2017).
Dalam edaran tersebut disebutkan, Jurnalis Indonesia harus bersikap independen, profesional dan berintegritas sesuai kode etik jurnalis (KEJ) dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dan mengedepankan kepentingan publik.
IJTI merasa perlu berkomentar karena Setnov mengalami kecelakaan ketika disopiri oleh wartawan Metro TV bernama Hilman Mattauch (sebelumnya sempat diberitakan sebagai ajudan Setnov).
IJTI menegaskan jurnalis diperkenankan untuk memperkuat hubungan dengan berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap materi liputan yang akan dibuat secara profesional, tetapi semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
Dalam kasus kecelakaan Setnov, Hilman diduga memiliki kedekatan lebih dengan Setnov. Jadi tidak hanya sebatas hubungan jurnalis dengan narasumber.
IJTI menyatakan jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum, saat bertugas.
Penulis: Cipto

















