Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Rupanya Ini Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah

Suara Nusantara by Suara Nusantara
29 January 2018
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang (Foto: Istimewa)

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang (Foto: Istimewa)

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang (Foto: Istimewa)

Jakarta-SuaraNusantara

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).

BACAJUGA

Usut Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN: Amankan 3 Koper

Pencarian 5 Wartawan Hilang di Anak Krakatau Resmi Dihentikan, Andra Soni: Perpanjangan Tiga Hari Belum juga Buahkan Hasil

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. “Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi pjs,” ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs erasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.

Terkait istilah pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara.

Penulis: Askur

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto bicara soal didatangi KPK (Instagram @bakom.ri)
Nasional

Prabowo Curhat Didatangi KPK Minta Izin Tahan Pejabat: You Ada Bukti

by Feri Spt
18 September 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto mengaku pernah didatangi oleh Komisi...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal kelangkaan BBM di Makassar, Sulawesi Selatan (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Jadi Ini Biang Keladi Kelangkaan BBM di Makasaar, Bahlil Beberkan

by Feri Spt
18 September 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal kelangkaan BBM di Makassar (Instagram @sekretariat.kabinet)

Lapor ke Prabowo Soal Kelangkaan BBM di Makassar, Bahlil: Alhamdulilah Sudah Terurai

18 September 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan Presiden Prabowo untuk tertibkan truk modifikasi borong BBM subsidi (Instagram @sekretariat.kabinet

Bahlil Ungkap Prabowo Minta Truk Modifikasi Borong BBM Subsidi Ditertibkan, Imbas Antrean Panjang di Makassar Diduga Ada Indikasi Pelanggaran

18 September 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama sejumlah menteri mengikuti rapat paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta Kamis 17 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil hingga Suahasil Merapat ke Istana, Ada Apa?

18 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Program Presiden Prabowo Menjawab mengutip rilis Bakom RI, Kamis 17 September 2026 (Instagram @bakom.ri)

Ditanya Soal Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Masa Pemerintahannya, Prabowo Ibarat Tim Sepak Bola

17 September 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

6 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

6 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

6 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

6 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kompak Minta Suahasil Batalkan Perombakan Pejabat Era Purbaya: Ada Beberapa Nama-nama Ajaib Tak Ikut Assessment Talent
Nasional

Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kompak Minta Suahasil Batalkan Perombakan Pejabat Era Purbaya: Ada Beberapa Nama-nama Ajaib Tak Ikut Assessment Talent

by Feri Spt
17 September 2026

Suaranusantara.com- Dua Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Dirjen Pajak, Bimo Wijyanto dan Dirjen Bea...

Presiden Prabowo Subianto Program Presiden Prabowo Menjawab mengutip rilis Bakom RI, Kamis 17 September 2026 (Instagram @bakom.ri)

Prabowo Optimis Kopdes Merah Putih Bawa Dampak Positif Bagi Ekonomi RI: Efeknya Terasa 2027-2028

17 September 2026
Lima wartawan hilang di Anak Krakatau masih belum ditemukan (Instagram @bukittinggipressclub)

Pencarian Hari Kesembilan Wartawan Hilang di Anak Krakatau Masih Nihil, Tim SAR Sisir Pantai di Bengkulu

17 September 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai bersama Presiden Prabowo Subianto (Instagram @seentodaymedia)

Pramono Anung Ingin Lanjutkan LRT Kelapa Gading ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Prabowo Dukung Pendanaan Melalui Danantara

17 September 2026
Presiden Prabowo Subianto saat peresmian LRT rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu 16 September 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo Singgung Perbedaan Partai Politik: Kita Bersaing tapi Bisa Kerja Sama

17 September 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com