Medan-Suaranusantara
Setelah dua hari kemarin memeriksa 22 anggota DPRD Sumut 2009-2014, hari ini, Rabu (31/1/2018), mulai pukul 09.00 Wib, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 lagi anggota dewan, di Mako Brimobsu Jalan KH Wahid Hasyim Medan.
Di antaranya dua anggota dewan berasal dari daerah pemilihan Kepulauan Nias, yaitu Anakisman Zalukhu dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan bersama 9 anggota dewan lainnya, yakni Helmiati, M Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Rahmiana Delima, Roslinda Marpaung, Washington Pane, Pasiruddin Daulay, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, dan Sonni Firdaus.
Pemeriksaan ke-11 anggota dewan tersebut, merupakan pemeriksaan lanjutan atas perkara suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sudah menjalani masa tahanan.
Jadwal pemeriksaan ke-11 anggota dewan tersebut, diketahui dengan beredarnya jadwal dan nama yang akan diperiksa KPK. Pemeriksaan mereka dijadwalkan berlangsung secara maraton sejak 29 Januari hingga 3 Februari 2018.
Penulis: Ingot Simangunsong