Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Herman Jaya Harefa Sesalkan Pengembalian Berkas Aduan ke Panwaslih

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa /Foto: IST

Gunungsitoli | IndoNias

Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, menyesalkan sikap Polres Nias yang mengembalikan berkas laporannya ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Dia menilai Polres Nias tidak memiliki niat baik dalam memproses kasus dugaan rekayasa surat utang yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli.

Menurut Herman Jaya, alasan pihak Polres yang diwakili Kaurbinops Reskrim dan jaksa bahwa dirinya sebagai pelapor sudah mengetahui kasus ini pada tanggal 14 Januari 2016, dilihat dari jawabannya sebagai Ketua DPRD atas kasus yang dilaporkan oleh Darisalim tanggal 28 Desember 2015.

BACAJUGA

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

“Atas hal tersebut saya ingin menjelaskan bahwa saya memang telah mengetahui temuan BPK RI Perwakilan Sumut, tetapi laporan saya bukan tentang temuan BPK. Yang saya laporkan adalah surat pernyataan Sowaa Laoli pada tanggal 22 Juli 2015 menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Jika surat pernyataan sowaa’a ini dinilai polisi dan jaksa telah saya ketahui pada tanggal 14 Januari 2016, mereka sangat keliru, sebab surat pernyataan tersebut baru keluar dari PN Medan tanggal 15 Januari 2016 melalui balasan surat PN Medan ke calon walikota Bapak Martinus Lase,” papar Herman kepada IndoNias, Senin (15/2/2016).

Jadi dalam hal ini, ujar Herman, jelas terlihat bahwa surat klarifikasi tanggal 14 Januari lebih dulu keluar dan diterima Panwaslih Kota Gunungsitoli,  baru kemudian keluar surat Pengadilan Negeri Medan yang menjadi objek dugaan pidana yang dilaporkannya ke Panwaslih tanggal 15 Januari 2016. “Pertanyaannya, bagaimana saya mengetahui kasus tanggal 14 Januari 2016, sedangkan objek laporan pidana yang saya laporkan baru keluar tanggal 15 januari 2016? Ini kan namanya mengarang,” katanya.

Penyidik Polres Nias, lanjut Herman, terkesan pasang badan agar kasus ini tidak disidik. Dirinya sangat sayangkan sikap Kapolres Nias yang tidak on the track dalam penegakan hukum. Dia melihat ada satu kekuatan besar yang diduga mengintervensi Kapolres.

Polres Nias Intervensi Panwaslih?

Herman Jaya Harefa mengatakan, saat rapat Sentra Gakkumdu Minggu, 7 Februari 2016, pihak Polres terkesan sudah mengintervensi kewenangan Divisi Pelanggaran Panwaslih sampai keluarnya berita acara yang menyimpulkan bahwa kasus ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formal.

“Yamobaso Giawa sebagai Ketua Divisi Pelanggaran menyatakan bahwa kasus ini telah dikaji dan benar terbukti, tetapi jaksa dan polisi justru mengatakan jika Panwas bertahan, mari kita voting karena kasus ini sudah kadarluarsa. Padahal dalam aturan, jaksa dan polisi tidak punya hak untuk menilai kajian dan kewenangan Panwas. Di sini sangat kental nuansa bahwa kasus itu memang sengaja digelapkan,” ujar Herman.

Herman menilai Sentra Gakkumdu sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil keputusan rapat pada tanggal 7 Februari 2016, karena yang boleh dihasilkan dalam rapat pembahasan sebuah kasus berdasarkan surat kesepakatan antara Panwaslih,  Polres Nias, dan Kejaksaan tanggal 26 Oktober 2015 pasal 8 adalah:

(1) Ayat 1 yang berbunyi: “dalam hal hasil kajian awal pengawas pemilihan atas laporan dan/atau temuan merupakan dugaan tindak dipidana pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015, maka dilakukan pembahasan.” (Itulah yang dilakukan Sentra Gakkumdu pada 7 Februari 2016).

(2) Ayat 2 yang berbunyi: “pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghasilkan kesimpulan dapat berupa:

(a). Tindak pidana pemilihan, pelanggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang memenuhi syarat formil dan materil,

(b).  Bukan tindak pidana pemilihan, bukan pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015,

(c). Perbuatan melawan hukum lainnya.

“Jadi sangat jelas dalam rapat Sentra Gakkkumdu hanya boleh menghasilkan tiga kesimpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 di atas. Tidak ada aturan bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu dapat menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pemilihan tidak memenuhi persyaratan formal dan materil,” kata Herman. “Sehingga notulen rapat pada 7 Februari 2016 adalah cacat hukum dan tidak bisa dijadikan (dasar) untuk menutup kasus,” papar Herman.

Herman melanjutkan, Hal janggal lainnya dalam notulen rapat, jaksa menandatangani notulen atas nama Kajari Gunungsitoli, sedangkan Kajari dalam perjanjian bersama adalah pembina, karena seharusnya ditandatangani atas nama Kasipidum selaku ketua pada penuntutan. Tak heran setelah Divisi Pelanggaran mengkaji kembali notulen rapat tersebut, Panwas baru mengetahui bahwa kesimpulan rapat Sentra Gakkumdu salah dan kasus harus dilimpahkan kepada kepolisian.

Herman menilai sikap personil Gakkumdu patut disebut tidak profesional dan ada indikasi konflik kepentingan atas laporan. Dirinya merasa yakin jika Polres Nias jujur dan tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, maka kasus ini akan berjalan.

“Saya sangat menyesali sikap Sentra Gakkumdu yang tidak profesional menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, dan tentu masalah ini akan terus berlarut-larut karena saya tidak akan tinggal diam, saya akan mencari keadilan, walau saya harus katakan harusnya hal ini jangan terjadi. Jika penyidik tetap bertahan tidak memproses kasus ini, terpaksa saya akan bawa kasus ini ke Pihak Propam dan Komnas HAM karena Polres Nias tidak memberikan kepada saya penerapan persamaan hukum sebagai warga negara yang seharusnya diberlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Herman.

Herman juga meminta Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk mengembalikan berkas itu ke Polres Nias untuk disidik, meski dia merasa ada oknum Komisioner Panwaslih Kota Gunungsitoli juga yang kurang memahami aturan sehingga terkesan dapat dibodohi oleh penyidik yang memiliki tendensi dalam kasus ini. (in/003)

Tags: Herman Jaya Harefa
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Taksi Green SM tertemper KRL Commuter Line.(Instagram @inversimedia)
Nasional

Kemenhub Periksa Xanh SM Usai Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek

by SNC 7
28 April 2026

Suaranusantara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian...

Presiden RI Prabowo Subianto saat jenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Selasa 28 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Kurangi Risiko Kecelakaan, Prabowo Setujui Pembangunan Flyover di Bekasi

by SNC 7
28 April 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di...

Prabowo Pastikan Evaluasi Total Keselamatan Kereta Usai Tabrakan di Bekasi Timur

28 April 2026
Masyarakat naik kereta (Dok PT KAI)

Perjalanan KA dari Gambir dan Pasar Senen Masih Terganggu Pascainsiden Tabrakan

28 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat jenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Selasa 28 April 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Minta Pelayanan Terbaik untuk Korban Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026

Gelontorkan Dana Rp632 Triliun, Cak Imin: Kemiskinan Ekstrem Menurun

28 April 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Southampton vs Ipswich
Olahraga

Prediksi Southampton vs Ipswich Town: Duel Puncak Championship Demi Satu Slot Otomatis!

by snc 14
28 April 2026

Suaranusantara.com - Stadion St Marys akan menjadi pusat perhatian saat tuan rumah Southampton bersiap menjamu Ipswich Town...

PSG vs Bayern

Prediksi PSG vs Bayern: Ujian Berat Sang Raja Jerman!

28 April 2026
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo paparkan perkembangan Polri (Instagram @polritvradio.official)

Kapolri Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Gejolak Global ke Ekonomi RI

28 April 2026

Meutya Hafid Minta Publik Tak Sebar Hoaks soal Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026
Prabowo Subianto saat kunjungi TPST d Banyumas, Jawa Tengah (Dok Ist)

Prabowo Lirik Genteng dari Sampah Plastik untuk Program Renovasi Rumah

28 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com