Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Herman Jaya Harefa Sesalkan Pengembalian Berkas Aduan ke Panwaslih

Suara Nusantara by Suara Nusantara
15 February 2016
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herman Jaya Harefa ok
Herman Jaya Harefa /Foto: IST

Gunungsitoli | IndoNias

Ketua Tim Pemenangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua (MAKMUR), Herman Jaya Harefa, menyesalkan sikap Polres Nias yang mengembalikan berkas laporannya ke Panwaslih Kota Gunungsitoli. Dia menilai Polres Nias tidak memiliki niat baik dalam memproses kasus dugaan rekayasa surat utang yang dilakukan oleh Sowa’a Laoli.

Menurut Herman Jaya, alasan pihak Polres yang diwakili Kaurbinops Reskrim dan jaksa bahwa dirinya sebagai pelapor sudah mengetahui kasus ini pada tanggal 14 Januari 2016, dilihat dari jawabannya sebagai Ketua DPRD atas kasus yang dilaporkan oleh Darisalim tanggal 28 Desember 2015.

BACAJUGA

Kronologi Dilaporkannya Sowa’a Laoli ke Panwaslih Gunungsitoli

Gunungsitoli, Antara Problema dan Solusi

“Atas hal tersebut saya ingin menjelaskan bahwa saya memang telah mengetahui temuan BPK RI Perwakilan Sumut, tetapi laporan saya bukan tentang temuan BPK. Yang saya laporkan adalah surat pernyataan Sowaa Laoli pada tanggal 22 Juli 2015 menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara. Jika surat pernyataan sowaa’a ini dinilai polisi dan jaksa telah saya ketahui pada tanggal 14 Januari 2016, mereka sangat keliru, sebab surat pernyataan tersebut baru keluar dari PN Medan tanggal 15 Januari 2016 melalui balasan surat PN Medan ke calon walikota Bapak Martinus Lase,” papar Herman kepada IndoNias, Senin (15/2/2016).

Jadi dalam hal ini, ujar Herman, jelas terlihat bahwa surat klarifikasi tanggal 14 Januari lebih dulu keluar dan diterima Panwaslih Kota Gunungsitoli,  baru kemudian keluar surat Pengadilan Negeri Medan yang menjadi objek dugaan pidana yang dilaporkannya ke Panwaslih tanggal 15 Januari 2016. “Pertanyaannya, bagaimana saya mengetahui kasus tanggal 14 Januari 2016, sedangkan objek laporan pidana yang saya laporkan baru keluar tanggal 15 januari 2016? Ini kan namanya mengarang,” katanya.

Penyidik Polres Nias, lanjut Herman, terkesan pasang badan agar kasus ini tidak disidik. Dirinya sangat sayangkan sikap Kapolres Nias yang tidak on the track dalam penegakan hukum. Dia melihat ada satu kekuatan besar yang diduga mengintervensi Kapolres.

Polres Nias Intervensi Panwaslih?

Herman Jaya Harefa mengatakan, saat rapat Sentra Gakkumdu Minggu, 7 Februari 2016, pihak Polres terkesan sudah mengintervensi kewenangan Divisi Pelanggaran Panwaslih sampai keluarnya berita acara yang menyimpulkan bahwa kasus ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formal.

“Yamobaso Giawa sebagai Ketua Divisi Pelanggaran menyatakan bahwa kasus ini telah dikaji dan benar terbukti, tetapi jaksa dan polisi justru mengatakan jika Panwas bertahan, mari kita voting karena kasus ini sudah kadarluarsa. Padahal dalam aturan, jaksa dan polisi tidak punya hak untuk menilai kajian dan kewenangan Panwas. Di sini sangat kental nuansa bahwa kasus itu memang sengaja digelapkan,” ujar Herman.

Herman menilai Sentra Gakkumdu sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil keputusan rapat pada tanggal 7 Februari 2016, karena yang boleh dihasilkan dalam rapat pembahasan sebuah kasus berdasarkan surat kesepakatan antara Panwaslih,  Polres Nias, dan Kejaksaan tanggal 26 Oktober 2015 pasal 8 adalah:

(1) Ayat 1 yang berbunyi: “dalam hal hasil kajian awal pengawas pemilihan atas laporan dan/atau temuan merupakan dugaan tindak dipidana pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015, maka dilakukan pembahasan.” (Itulah yang dilakukan Sentra Gakkumdu pada 7 Februari 2016).

(2) Ayat 2 yang berbunyi: “pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menghasilkan kesimpulan dapat berupa:

(a). Tindak pidana pemilihan, pelanggaran pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang memenuhi syarat formil dan materil,

(b).  Bukan tindak pidana pemilihan, bukan pelanggaran pidana pemilihan walikota dan wakil walikota Gunungsitoli tahun 2015,

(c). Perbuatan melawan hukum lainnya.

“Jadi sangat jelas dalam rapat Sentra Gakkkumdu hanya boleh menghasilkan tiga kesimpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 di atas. Tidak ada aturan bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu dapat menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pemilihan tidak memenuhi persyaratan formal dan materil,” kata Herman. “Sehingga notulen rapat pada 7 Februari 2016 adalah cacat hukum dan tidak bisa dijadikan (dasar) untuk menutup kasus,” papar Herman.

Herman melanjutkan, Hal janggal lainnya dalam notulen rapat, jaksa menandatangani notulen atas nama Kajari Gunungsitoli, sedangkan Kajari dalam perjanjian bersama adalah pembina, karena seharusnya ditandatangani atas nama Kasipidum selaku ketua pada penuntutan. Tak heran setelah Divisi Pelanggaran mengkaji kembali notulen rapat tersebut, Panwas baru mengetahui bahwa kesimpulan rapat Sentra Gakkumdu salah dan kasus harus dilimpahkan kepada kepolisian.

Herman menilai sikap personil Gakkumdu patut disebut tidak profesional dan ada indikasi konflik kepentingan atas laporan. Dirinya merasa yakin jika Polres Nias jujur dan tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini, maka kasus ini akan berjalan.

“Saya sangat menyesali sikap Sentra Gakkumdu yang tidak profesional menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum, dan tentu masalah ini akan terus berlarut-larut karena saya tidak akan tinggal diam, saya akan mencari keadilan, walau saya harus katakan harusnya hal ini jangan terjadi. Jika penyidik tetap bertahan tidak memproses kasus ini, terpaksa saya akan bawa kasus ini ke Pihak Propam dan Komnas HAM karena Polres Nias tidak memberikan kepada saya penerapan persamaan hukum sebagai warga negara yang seharusnya diberlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Herman.

Herman juga meminta Panwaslih Kota Gunungsitoli untuk mengembalikan berkas itu ke Polres Nias untuk disidik, meski dia merasa ada oknum Komisioner Panwaslih Kota Gunungsitoli juga yang kurang memahami aturan sehingga terkesan dapat dibodohi oleh penyidik yang memiliki tendensi dalam kasus ini. (in/003)

Tags: Herman Jaya Harefa
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Gerakan Pramuka Harus Mampu Mengakselerasi Lahirnya Generasi Penerus yang Berdaya Saing

by snc4
13 August 2026

Suaranusantara.com- Gerakan Pramuka Indonesia harus mampu berperan aktif dalam...

HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta
Nasional

HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

by snc4
13 August 2026

Suaranusantara.com-  Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII...

Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

13 August 2026
Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

13 August 2026
Eddy Soeparno: Transisi Menuju EBT Harus Dinikmati Industri dan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Eddy Soeparno: Transisi Menuju EBT Harus Dinikmati Industri dan Tenaga Kerja Dalam Negeri

13 August 2026
Perkuat Kredibilitas Informasi Publik, Budi Muliawan Dorong Publikasi Satu Narasi Sidang Tahunan 2026

Perkuat Kredibilitas Informasi Publik, Budi Muliawan Dorong Publikasi Satu Narasi Sidang Tahunan 2026

13 August 2026

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

UMKM Sering Dihadapkan Tantangan, Begini Kata Lestari Moerdijat

by snc4
13 August 2026

Suaranusantara.com- Tantangan yang dihadapi UMKM, saat ini, harus mampu diatasi bersama karena sektor UMKM di Indonesia masih...

Presiden Prabowo saat meresmikan jembatan dan sumber air bersih yang dibangun TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Prabowo sebut Rakyat Merasakan Langsung Kerja Keras TNI-Polri Siang Malam Demi Membangun Jembatan dan Sumber Air Bersih

13 August 2026
Presiden Prabowo saat meresmikan fasilitas jembatan dan sumber air bersih yang dibangun TNI-Polri (YouTube @sekretariat presiden)

Resmikan 3.395 Jembatan dan 3000 Sumber Air Bersih Buatan TNI-Polri, Prabowo: Ini Bukti Tentara dan Polisi Rakyat

13 August 2026
Bendera Merah Putih berkibar di setiap halaman rumah jelang 17 Agustus (Instagram @instasokaraja)

Jelang 17 Agustus, Apakah Seluruh Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih? Begini Penjelasannya

13 August 2026
Momen Wapres Gibran tak duduk sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet 20 Juli 2026 (Instagram @voxpopular.id)

Gibran Tak Duduk Sejajar Prabowo Saat Sidang Kabinet, Jokowi Tanggapi Begini

13 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com