Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota untuk segera membentuk kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Pembentukan DPMPTSP untuk mewujudkan PTSP yang mendukung percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah bertajuk “Optimaliasi Peran PTSP dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang Bebas Korupsi”, di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Eko, kepala daerah juga harus segera mendelegasikan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
“Juga memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan, sarana prasarana, dan pembangunan sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta penyediaan SDM yang memadai,” katanya.
Eko juga menegaskan, Kepala DPMPTSP baik itu di tingkat provinsi, kabupaten atau kota wajib melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan. Ini demi meningkatkan mutu dan memangkas perizinan dan non perizinan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan juga harus cepat, mudah, transparan. Layanan juga harus pasti dan terjangkau. Dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga, Kepala DPMPTSP harus melaksanakan pelayanan secara elektronik. Ini untuk percepatan pelayanan, meningkatkan mutu dan kualitas serta daya saing daerah,” kata Eko.
Eko juga mengingatkan, penyelenggaraan seluruh tahapan layanan harus bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan, untuk mendukung itu, daerah harus secepatnya membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga harus melakukan pembinaan dan mendorong daerah yang belum membentuk PTSP dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk segera membentuknya,” katanya.
Sumber: Puspen Kemendagri