
Jakarta – SuaraNusantara
Kapal pesiar asing memasuki perairan Indonesia di sekitar Benoa, Bali, Rabu (28/2). Polisi menyita kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS tersebut karena diduga hasil kejahatan pencucian uang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pun menyita kapal mewah yang ditaksir senilai 250 juta dolar AS atau setara Rp3,5 triliun, di Tanjung Benoa, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung mengatakan, kapal tersebut merupakan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.
Agung mengatakan, pihaknya menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang isinya meminta bantuan Polri mencari keberadaan kapal tersebut.
“Kapal ini kami sita terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat. Kasusnya sedang diselidiki oleh FBI. Kapal ini sudah dicari beberapa tahun yang lalu dan ternyata ada di Benoa hari ini, lalu kami sita” katanya pula.
Superyacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017. Mengetahui hal itu, FBI selanjutnya berkoordinasi Polri untuk melakukan penyitaan.
“Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu,” kata Agung.
Penulis : IS