
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pada tahun anggaran 2015, lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias menggelontorkan dana hibah kepada Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) senilai hampir Rp 5 miliar. Namun, perjuangan memekarkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi dimanfaatkan segelintir pihak untuk meraup keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, Peduli Rakyat Nias (Perani) yang dimotori Yusman Zendrato meminta pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, karena menyangkut keuangan negara yang nilainya lumayan besar.
“Saya pernah sampaikan di media supaya Panitia menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterima dari pemda, tapi tidak direspon. Apalagi saat ini proses pemekaran Provinsi Kepulauan Nias mengalami jalan buntu, setelah pemerintah Jokowi menghentikan usulan pemekaran daerah,” ujar Yusman melalui selular, Kamis (3/3/2016).
Menurut Yusman, sebagai penerima dana hibah dari lima kabupaten/kota, BPP-PKN telah menjadi badan publik yang alangkah baiknya bila pengelolaan dana tersebut dilakukan transparan dan diekspos ke publik.
“Sudah sepatutnya BPP atau pun pemda menaati Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ujarnya.
Yusman mencatat, setidaknya ada tiga pengeluaran BPP-PKN yang nilainya diluar kewajaran, yakni, pembuatan peta senilai Rp 400 juta, biaya penyambutan tamu Rp 200 juta dan biaya operasional BPP-PKN Perwakilan Nias, Medan dan Jakarta yang mencapai Rp 1,150 miliar.
“Daripada hambur-hamburkan APBD buat hal yang belum jelas, lebih baik dana pemekaran digunakan untuk mendorong perekonomian masyarakat,” pukas Yusman. (TIM)