
Nias Barat – SuaraNusantara.com
Pengadaan tenaga Guru Kontrak Daerah (GKD) Nias Barat sebanyak 400 orang diwarnai dengan pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu. Oknum tersebut mengimingi calon GKD dapat lulus seleksi dengan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
“Abang saya dimintai uang Rp 5 juta. Ada juga yang sampai Rp 8 juta. Dia (oknum) jamin lulus,” ujar seorang warga Nias Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui telepon seluler, Kamis (10/3/2016).
Narasumber itu menuturkan, jika diterima sebagai GKD maka akan mendapat penghasilan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Nias Barat telah mengeluarkan pengumuman perekrutan GKD berdasarkan surat bernomor 421/709-PTK/Disdik pada tanggal 2 Maret 2016. Surat pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nias Barat.
Selain diwarnai pungli, pengadaan GKD yang dilakukan diakhir masa jabatan Bupati Adrianus Aroziduhu Gulo (berakhir pada 12 April 2016) terkesan dipaksakan atau tidak sesuai prosedur. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pengadaan GKD, yakni, belum adanya SK Bupati tentang pembentukan tim seleksi, rincian formasi GKD, belum masuk dalam DPA-SKPD, dan msh dalam proses pembahasan dalam APBD.
Pemerhati sosial, Yusman Zendrato, berpendapat, langkah Kepala Dinas Pendidikan Nias Barat yang terkesan memaksakan mengumumkan perekrutan GKD, dapat menjadi bumerang kepada pemerintahan baru nantinya.
“Ibaratnya, orang lain makan nangka, kena getahnya pemerintahan baru nanti. Saran saya tahapan penerimaan ditunda hingga pelantikan kepala daerah yang baru. Kalau tetap dipaksakan, saya menduga ada udang di balik batu,” ujar Yusman.
Yusman juga mengimbau kepada warga supaya jangan percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat dan menjamin lulus dengan imbalan uang.
“Saya berharap Kepolisian atau Kejaksaan menerjunkan personil untuk mencari tahu oknum-oknum yang melakukan pungli dalam perekrutan BKD Nias Barat. Jangan tunggu ada laporan baru diproses.” imbuh Yusman. (TIM)