
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sidi Adil Harita. menjelaskan, pengadaan pakaian dinas DPRD Kabuapaten Nias Selatan sudah memenuhi aturan.
“Tidak ada intervensi dewan pada pengadaan pakaian yang dimaksud, pengadaan pakaian dinas itu, sudah memiliki dasar hukum, dan semua yang melaksanakan prosesnya adalah Seketaris Dewan (Sekwan),” katanya kepada SuaraNusantara.com via seluler, kemarin.
Dikatakanya, pengadaan pakaian dinas itu punya dasar hukum, diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2005, surat edaran Mendagri kemudian ada Perbup yang mengatur hak-hak protokoler sekretariat dan keuangan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“Mengenai angka-angka pun, DPRD tidak mempunyai kewenangan mengatur harus begini dan harus begitu, semua sudah diatur dalam Perbup,” ungkap Sidi Adil Harita
Dipertegasnya, seharusnya pakain dinas DPRD yang dimaksud dipakai pada saat pelantikan tahun 2014, karena pada saat itu pemerintah belum menganggarkan, anggota dewan membeli pakaian sendiri untuk dipakai pada saat pelantikan.
“Kan tidak mungkin anggota DPRD menunggu-nunggu dari pemerintah pakaian dinas yang dimaksud. Kemudian, mengapa pakaian menjadi uang tunai diterima anggota DPRD, ya tidak mungkin ambil pakaian lagi, kan masing-masing anggota DPRD sudah membeli pakaian,” terang Harita.
Selanjutnya, mengapa hal ini sampai ke ranah hukum, maklum karena situasi politik Nias Selatan saat ini, sudah memuncak sampai ke tingkat selsius tertinggi,
“Sesungguhnya pakaian itu hak anggota DPRD, tidak ada intervensi mulai dari angka anggaran hingga pada proses pengadaan, semua diserahkan kepada sekwan FL,” kata Harita.
Sidi Adil juga membenarkan bahwa telah ada kesepakatan anggota DPRD supaya pakaian dinas tersebut dijadikan tunai, alasannya karena seluruh anggota DPRD sudah membeli pakaian terlebih dulu, kemudian, kalau itu dikatakan salah atau ditiadakan, ya kami siap mengembalikan uangnya.
Terkait pemberitaan beberapa media cetak dan Online, sambung dia, “saya akan melakukan konferensi pers, sekaligus saya akan memberikan bahan kepada rekan pers, sebab bahan yang didapat rekan pers masih kurang lengkap.”
Berbeda dengan keterangan Sekwan FL, saat dikonfirmasi sejumlah media beberapa pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Telukdalam.
Sekwan menjelaskan bahwa penyidik menanyakan, mengapa uang tunai kepada DPRD padahal yang seharusnya DPRD menerima pakaian, bukan uang tunai.
Sekwan menjawab, itu kan kesepakatan mereka, melalui pembahasan mereka putuskan bahwa pakaian itu ditunaikan, dan sebagai bukti ada rekaman video.
“Video itu sudah saya serahkan ke penyidik,” tutur FL. (EZ)