
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Tudingan dugaan korupsi yang menyeret seluruh nama anggota DPRD dan Sekwan DPRD Nias Selatan FL, dan beberapa nama staf di sekretariat DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam kasus pengadaan pakaian dinas, ditanggapi tokoh masyarakat Hulo Batu, Faoma Harefa, SH.
Ia mengatakan, pengadaan pakaian dinas DPRD berubah menjadi uang tunai, itu sudah menyalahi aturan, karena dalam aturan perbup, dikatakan disana pengadaan pakaian bukan uang tunai.
Kemudian, adanya kesepakatan anggota DPRD merubah pakaian dinas menjadi uang tunai, itu adalah hak anggota DPRD karena itu baju mereka, itu juga melanggar aturan, sebab kata Harefa, pakaian itu bukan pakain pribadi DPRD, tapi itu pakaian dinas atau pakaian pemerintah.
Seperti contoh, apakah pemerintah daerah akan menganggarkan pakaain atas nama pribadi kalau bukan mereka sebagai anggota DPRD?
“Tentunya tidak, untuk itu sangat naif, jika anggota DPRD menyatakan itukah hak kami, sehingga seenaknya mereka pakaian di rubah menjadi uang tunai, ya, betul itu hak mereka selagi mereka masih anggota DPRD,” terang Faoma Harefa.
Seandainya pakaian dinas itu barang yang tidak habis pakai, seperti mobil dinas, tentu pakaian itu akan dikembalikan ke daerah usai berakhir masa jabatan anggota DPRD, sama seperti mobil dinas yang selama ini diberikan kepada anggota DPRD, setelah selesai masa jabatan, ya mobil dinasnya dikembalikan, terang Faoma Harefa.
Sekwan juga, kata dia, apakah tidak tahu bahwa pembayaran uang tunai sebagai ganti pakaian dinas DPRD bertentangan dengan aturan, kalau Sekwan beralasan, karena keputusan DPRD sehingga dia membayar tunai, apa Sekwan pura-pura tidak tahu, kalau keputusan DPRD Nias Selatan tidak lebih tinggi dari peraturan pemerintah, Perbup, yang mengatur tentang pengadaan pakaian dinas DPRD,
“Persoalanya apa motif sekwan mengaminkan pengadaan pakaian dinas DPRD dijadikan tunai, sementara itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan,” tuturnya. (EZ)