Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Ketua Dewan Pengurus Harian GMNISEL, Sadar Halawa, kepada SuaraNusantara.com mengungkapkan sederet kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Telukdalam, belakangan ini semakin sulit untuk mendapatkan informasinya, dan pihak Kejari terkesan pelit memberikan informasi perkembangan kasus terhadap masyarakat.
Apalagi beberapa kasus yang ditangani penyidik sudah bertahun, tak jelas ujung pangkalnya, seperti, kasus BUMD dan USBM, ungkapnya.
Kemudian kasus dugaan korupsi sertifikasi guru, biaya gratis pendidikan di Stie, Stikip Telukdalam, dugaan korupsi dana hamba Tuhan, dugaan Korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD.
Terkait adanya dugaan pelit memberikan informasi itu, menimbulkan sejumlah prasangka buruk di tengah masyarakat Nias Selatan. Pasalnya, setiap perkembangan penangan kasus yang dilaporkan masyarakat, seyogianya masyarakat berhak memperoleh informasi.
Jika alasan penyidik pelit memberikan informasi oleh karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, ya kita terima, kalau kasus dalam tahapan penyidikan, bagaimana juga hal itu, apa juga tetap tertutup terhadap masyarakat, tanya Sadar Halawa.
Dia mengharapkan supaya pihak penyidik transpran untuk menginformasikan setiap perkembangan laporan masyarakat yang sedang ditangani pihak penyidik, supaya tidak timbul tudingan-tudingan miring terhadap penyidik.
“Sesungguhnya kasus yang masih tahap penyelidikan belum bisa diekspos kecuali bila kasus tersebut sudah sampai pada tahapan penyidikan, itu pun ada batas informasi yang harus dapat dipublikasikan kepada masyarakat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Telukdalam, Ardiansyah SH kepada SuaraNusantara.com, di ruang kerjanya Jalan Diponegoro Telukdalam, pekan lalu. (EZ)