
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Nias Selatan, Toni Sarumaha, telah memutus kontrak kerja PT Harimao Iraono Huna (PT HIH) karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya pembangunan tempat pendaratan ikan (TPI) di Pasir Putih Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Pemutusan kontrak kerja itu tepat 15 Februari 2016. Terkait dengan hal tersebut, disebut-sebut pihak Diskanla tidak melakukan pembayaran terhadap hasil pekerjaan PT Harimao Iraono Huna (PT HIH) yang dipimpin Tafaogomano Laia.
 Seperti diketahui, proyek senilai Rp3,3 miliar dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015, sesuai aturan dalam kontrak harus sudah selesai paling lambat 14 Desember 2015.
Lalu karena PT HIH, tidak menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud sesuai kontrak kerja, pihak PPK memberi adendum 50 hari kerja, sehingga masa kerja ditambah hingga 15 Februari 2016, sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2015, seperti disampaikan PPK beberapa waktu lalu via SMS kepada SuaraNusantara.com.
Meskipun sudah diputus kontrak 15 Februari 2016, PT HIH tetap melaksanakan pekerjaan higga Maret 2016, untuk menyelesaikan sampai pada posisi kerja seratus persen.
Disinilah anehnya, mengapa proyek tahun 2015 masih dikerjakan hingga Maret 2016, apakah proyek ini termasuk proyek tahun jamak (multi years), tanya sejumlah warga di sekitar TPI.
Sesuai pantauan SuaraNusantara.com, pekerjaan yang dicapai PT HIH pada 14 Desember 2015, beberapa item kerja belum selesai, seperti pondasi, lantai belum dicor bahkan belum ditimbun.
Kemudian setelah dilakukan penambahan waktu 15 Februari 2016, pekerjaan masih sebatas penimbunan dasar lantai.
Seperti diketahui saat ini, proyek TPI yang dimaksud telah selesai seratus persen, pertanyaanya, apakah mungkin pihak direkur PT HIH, menyumbang uangnya secara gratis pada pembangunan TPI Nias Selatan, atau pihak Diskanla Kabupaten Nias Selatan diduga berkonspirasi dengan proyek miliaran itu.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Diskanla Kabupaten Nias Selatan, Toni Sarumaha, saat ditemui di kantornya Jalan Lagundi Km 7, Telukdalam, belum bisa ketemu, dan stafnya menjelaskan dia belum datang ke kantor. (EZ)