Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Foarota Laoli, diperiksa penyidik Kejari Telukdalam terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi PJJ USBM Medan Cabang Nias Selatan jilid II.
“Pemeriksaan Foarota Laoli itu, karena dia termasuk salah seorang pengurus dalam struktur pengelola PJJ USBM cabang Nias Selatan dengan jabatan, Wakil ketua bidang administrasi dan keuangan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah SH kepada SuaaNias.Com, kemarin.
Plt. Sekda sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, karena terkesan menghindari konfirmasi sejumlah wartawan. Saat usai menjalani pemeriksaan, keluar dari ruang penyidik, Foarota Laoli buru-buru meninggalkan kantor Kejari lewat pintu belakang menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di parkir belakang.
Selain Foarota Laoli, juga diperiksa Kepala Bappeda Kabupaten Nias Selatan Ir Ikhtiar Duha dan tiga orang dosen sebagai saksi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni Kepala Dinas Pendididkan MB dan mantan Kabid Dikmentik JB. Sementara bendahara sudah terlebh dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari.
Seperti diketahui, untuk Kadisdik MB dan mantan Kabid Dikmentik JB, sprint dikeluarkan penyidik tanggal 31 Maret 2016. Sementara NB, Sprintnya dikeluarkan 1 september 2015, oleh karenanya saat ini kasus dugaan korupsi PJJ USBM sudah menjerat empat orang korban, yakni SS yang sudah divonis 2 tahun penjara sedangkan tiga orang masih berstatus sebagai tersangka.
Pada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PJJ USBM Cabang Nias Selatan, beberapa sumber yang dihimpun di lapangan menyebutkan, mengapa penetapan tersangka dalam dugaan korupsi PJJ USBM Cabang Telukdalam hanya di level bawah, sementara oktor intlektualnya masih samar.
Seperti diungkapkan Sekertaris DPC Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Nias Selatan, Sadar Halawa, sebelumnya dalam media, terjadinya dugaan korupsi pada pengelola PJJ USBM diawali dengan adanya MoU yang ditandatangani oleh pihak USBM Medan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, seharusnya dilihat dulu siapa yang membuat MoUnya.
Oleh karenanya, diminta kepada pihak penyidik kasus dugaan korupsi PJJ USBM cabang Nias Selatan, supaya bekerja lebih profesional dalam melakukan penyidikan, terang Sadar. (A_1)