
Medan-SuaraNusantara.com
Aksi damai yang digelar Minggu (10/4) dengan menyalakan 1.000 lilin sebagai tanda kekecewaan atas pemadaman listrik yang berturut-turut 3 hari dan 3 malam di Kepulauan Nias, ternyata membuahkan penangkapan dan penahanan 8 aktivis LSM.
Ketua DPW Gempita Sumut Esra Ginting Manik SE mengungkapkan, bahwa tindakan personil Polres Nias yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi damai, dinilai brutal dan layaknya tindakan preman jalanan.
“Jika massa aksi belum menyuratin Polres Nias untuk lakukan aksi damai, seharusnya Polres Nias membubarkan secara paksa bukan justru memukul dan menendang massa aksi secara brutal. Negara kita ini negara hukum,” kata Esra Manik dalam konferensi pers di kantor DPW Gempita Sumut Jalan Bunga Lau.
Dia menyampaikan, kronologis kejadian aksi damai mulai dari jam 20.00 wib di depan kantor PLN Cabang Nias dengan menyalakan 1.000 lilin. Pada pertengahan menyalakan 1.000 lilin, datang sepasukan personil Polres Nias diangkut 2 truk dengan berpakaian seragam lengkap.
Tanpa banyak pertanyaan, langsung Bripka Sardo Simarmata menginjak lilin, karna tidak terima, massa aksi protes namun dengan arogannya personil Polres Nias langsung melakukan pemukulan dan menendang sertamenyeret massa aksi ke atas mobil truk dan dibawa ke Mapolres Nias. Ironisnya keluarga LSM dan pers, tidak bisa bertemu hingga keluar surat penahanan pada Senin malam tanggal 4 April 2016.
Menurut Esra Manik, bahwan masalah pemberitahuan secara tertulis yang tidak dilakukan massa, bukanlah tindakan pidana, namun penganiayaan yang dilakukan pasukan Polres Nias adalah murni pidana.
“Dengan tegas diminta Kapolri dan Kapolda Sumut segera menindak personil Polres Nias yang melakukan penganiayaan terhadap 8 aktivis LSM dan Pers di Kepulauan Nias.
“Tidak hanya itu, kita juga berharap segera dibebaskan demi keadilan hukum,” katanya.
Sementara itu, Bidang Humas DPW Gempita Sumut, Delisama Ndruru yang berada ditempat kejadian sangat menyesalkan sekali tindakan pasukan personil Polres Nias yang bertindak secara brutal melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi dengan memukul, menendang sekaligus menyeret masuk mobil truk Polres Nias.
“Saya berharap agar pelanggaran hukum yang dilakukan personil Polres Nias kepada 8 orang rekan LSM dan pers segera ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perlu saya tegaskan bahwa massa aksi damai belum melakukan tindakan anarkis,” kata Delisama Ndruru. (Tim)