Nias Utara – SuaraNusantara.com
Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, baru-baru ini menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (P2) sektor Perdesaan dan Perkotaan tahun 2016 kepada para camat se-Kabupaten Nias Utara.
“Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) PBB P2 kepada camat untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak melalui desa/kelurahan,” kata Bupati dalam arahannya.
Bupati kemudian meminta seluruh camat dan kepala desa untuk lebih intensif dalam upaya peningkatan penerimaan pajak PBB P2, termasuk memantau potensi PBB perkebunan dan PBB perhutanan.
Pada tahun ini, ketetapan PBB P2 Kabupaten Nias Utara adalah 13.481 lembar SPPT dan 42 SPPT Tower dengan nilai nominal sebesar Rp. 199.916.716 dan nilai nominal Tower Rp. 41.486.628.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Rosmaini Telambanua, mengatakan pada tahun 2016 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara melalui instruksi Bupati No.1 Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 8 miliar
“Dari target Pendapatan Asli Daerah yang telah ditetapkan itu, sampai pada tri wulan ke-1 hanya mencapai 10 persen, yakni Rp. 798.429.011 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh sembilan juta sebelas rupiah),” katanya. (Candra Nazara)