
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Seribu lebih tenaga Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Nias Selatan terancam berhenti mengajar karena dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pasal 1, masa kerja mereka terhitung hanya selama enam bulan, mulai 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016. Jika hal itu terjadi, tentu berdampak pada kelangsungan belajar para siswa sekolah.
Sebenarnya, pada awal bulan kemarin, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Magdalena Bago telah mengumumkan perpanjangan masa kontrak GBD. Namun status Guru Bantu Daerah (GBD) diubah menjadi Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sudah begitu, proses persyaratan perpanjangan kontraknya pun berbelit-belit.
“Sebelumnya Kadis Pendidikan mengumumkan perpanjangan kontrak pada awal bulan lalu, terus kami diminta SPK dan SPT untuk ‘dileges’ di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Namun ketika kami membawa, pihak Bagian Umum mengembalikan SPK dan SPT dengan alasan tidak ditandatangani oleh Disdik. Sementara Disdik bersikeras bahwa itu adalah urusan Bagian Umum, bukan Disdik. Kami merasa diping-pong kesana kemari,” tutur seorang guru berstatus GBD yang enggan disebutkan namanya.
Selain berharap kepastian mengenai perubahan status dan perpanjangan kontrak kerja, para GBD yang ditemui wartawan, rata-rata juga meminta penjelasan secara detail dari pemerintah daerah terkait status dan honor mereka mulai bulan Januari hingga bulan Juni ini.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Eduar Saota membenarkan status GBD diubah menjadi TKS karena eksaminasi pada Bagian Hukum. “Yang saya tahu itu hanyalah eksaminasi di Bagian Hukum sebagai dasar pembayaran honor mereka,” kata Eduar di ruang kerjanya, Jumat (24/06/2016).
Ketika ditanyai soal proses perpanjangan GBD yang membuat para guru merasa dilempar ke sana-sini, ia mengaku kurang tahu. “Tanya saja sama Kadis Pendidikan, tapi sekarang beliau tidak ada di tempat. Yang saya tahu di dalam surat itu mereka (Guru GBD) hanya sampai pada bulan Juni ini, selebihnya saya kurang tahu apakah mereka akan diperpanjang atau diputus kontraknya.” (WL)