
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke Bandung pada lebaran kemarin. Menanggapi teguran tersebut, Yuddy merasa tidak bersalah, sebab mobil dinas tersebut memang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.
“KPK harus lihat lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa? Misalnya sekarang ini kan (sedang) dinas, terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi, pakai mobil dinas, ya boleh. Namanya mobil dinas boleh digunakan yang bersangkutan, selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya,” ujar Yuddy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/6/2016).
Yuddy menjelaskan, tidak hanya setingkat menteri, Presiden sekalipun melekat dengan mobil dinas. “Contoh Wapres mudik ke Makassar, apa harus gunakan mobil pribadi? Kan dengan perangkat kepresidenan? Ketua DPR, Wakil ketua DPR mudik, apa mereka harus pakai mobil pribadi masing-masing? Kan harus dilihat selama mobil itu melekat peraturannya membolehkan. Yang dilarang untuk kepentingan pribadi adalah kendaraan dinas operasional,” ujarnya.
Politikus Partai Hanura ini meminta agar KPK tidak sembarangan berkomentar dan harus melihat masalah utama. “Bahasa hadist itu Asbabu Nuzul nya, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua,” ujar Yuddy.
Sebelumnya KPK menyayangkan apa yang telah dilakukan Yuddy. Sebagai menteri yang mengurusi reformasi birokrasi, Yuddy seharusnya memberikan contoh yang baik kepada aparatur sipil negara lainnya.
“Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Rabu (13/7/2016).
Menurut Giri, Kementerian PAN-RB memiliki aturan terkait dengan kendaraan dinas dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB.
Berdasarkan peraturan itu, Giri mengingatkan sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. “Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi,” tegasnya.
Giri melanjutkan, dalam Pasal 9 dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 disebutkan pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. “Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional,” ujarnya. (eka)