
Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Kadis Pariwisata Nias pertama Bambowo Laiya, mengatakan, Kepulauan Nias memiliki banyak potensi alam terutama di bidang wisata, baik buatan manusia maupun karena perubahan alam. Untuk melindungi potensi-potensi tersebut pemerintah daerah perlu menyusun sebuah peraturan.
“Keberadaan objek wisata tersebut memberi pengharapan bagi perekonomian masyarakat. Namun bila tidak dilestarikan dan dijaga dengan baik maka akan memicu kerusakan. Untuk menjaga dan melestarikan objek tersebut harus dilindungi dengan UU melalui Peraturan Daerah (Perda). Objek wisata di Kepulauan Nias ini harus di Perdakan agar pengelolaanya tidak semberaut begitu saja,” katanya, baru-baru ini.
Ia mengambarkan tentang keberadaan objek wisata Desa Bawomataluo dan Pantai Sorake. Untuk menunjang perkembangan kedua objek tersebut harus dilindungi oleh UU.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Bawomataluo Ariston Manao dan dikuatkannya dengan pernyataan, selain Perda harus juga ada peraturan desa (Perdes)-nya.
“Untuk melestarikan dan menjaga keberadaan objek wisata ini harus diPerdakan oleh Pemerintah dan turunannya Perdes. Contohnya masalah pembangunan kawasan pariwisata, parkiran, penataan dan lain sebagainya itu harus dimuatkan pada peraturan daerah dan peraturan desa sesuai kebutuhan,” tutur Ariston Manao saat ditemui di kediamannya, baru-baru ini. (Wilson Loi)