Bandara – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam sebulan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari berbagai negara.
Hasilnya, petugas mengamankan Methamphetamine dan Ketamine dengan total berat 6.416 gram serta mengamankan 6 orang pelaku Warga Negara Asing (WNA).
Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, melihat trend tahun sebelumnya, pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika akan diperketat selama libur Lebaran.
Hengky memastikan, pihaknya tidak akan lengah dalam pengawasan penumpang maupun barang.
“Libur Lebaran kami justru semakin meningkatkan kewaspadaan.
Mereka (pelaku) mencoba di saat liburan, petugas banyak cuti dan pulang kampung, perkiraan mereka kami lengah, tapi justru menguatkan pengamanan, seperti tahun lalu,” kata Hengky di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (30/5/2019).
Dalam menghadapi tingginya frekuensi arus penumpang dan barang, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan terus bersiaga dalam upaya memberantas peredaran narkoba ke Indonesia melalui bandara.
“Strategi dan teknik yang selalu ter-update serta kerja sama yang baik antar aparat di titik-titik masuk kedatangan penumpang menjadi poin penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan,” terang Hengky.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
“Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” kata Plh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Arif.(aul/and)
Discussion about this post