Kota Tangerang – Terhitung mulai Senin, 15 Juli 2019, Pemkot Tangerang akan menghentikan layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan, serta penerangan jalan di Komplek Kehakiman dan Pengayoman yang merupakan lahan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penghentian layanan publik tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
Surat berisi keberatan Arief terkait pernyataan Yasonna saat menghadiri peresmian Gedung Kampus Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Hukum dan HAM, pada Selasa, 9 Juli 2019.
Baca Juga: Resmikan Poltekim, Menkumham Tuding Wali Kota Tangerang Cari Gara-gara
“Saya tidak mau ini terjadi terhadap warga semua di sini. Andai saja satu hari saja sampah tidak diangkut saya tidak terbayang gimana kondisi wilayah pemukiman kami,” tutut Junaidi, Ketua RW 01, Komplek Kehakiman, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis (11/7/2019).
Junaidi sangat menyayangkan pernyataan Yasonna. Ia menilai, pernyataan tersebut tak pantas dilontarkan seorang menteri.
“Statment Pak Menteri itu tidak etis. Saya sudah 24 tahun menjadi RW, saya tahu jelas bobroknya lahan Kemenkumham yang tidak terurus hingga sekarang dipercantik Pemkot Tangerang,” ungkap Junaidi
Menurutnya, meski secara aturan penyerahan lahan belum terjadi. Tetapi, Pemkot Tangerang sudah membangun fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Pemkot sudah peduli kepada masyarakat yang tinggal di lahan Kemenkumham,” katanya.(ayip/and)
Discussion about this post