Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ketua MPR RI Sebut Akan Hadirkan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
16 August 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Suaranusantara.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan pada tahun 2014 lalu, MPR RI sukses melakukan terobosan hukum menghadirkan Sidang Tahunan MPR RI melalui Konvensi Ketatanegaraan. Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.

Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

“Hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada Bagian Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen. Dinarasikan bahwa, Undang-Undang Dasar suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu, berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis,” ujar Bamsoet usai konferensi pers Sidang Tahunan MPR RI 2022, di Jakarta, Selasa (16/8/22).

BACAJUGA

Hadir Di Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 Di Bumi Lancang Kuning Riau, Siti Fauziah Apresiasi Pemahamam Kebangsaan Peserta

Utut Adianto Tegaskan RI Tetap Bebas Aktif di Tengah Dinamika Global dan Isu Kerja Sama Pertahanan

Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syariefuddin Hasan dan Arsul Sani.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi, tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR yang nantinya akan bertugas mempersiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan Keputusan MPR. Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan demikian MPR RI periode saat ini memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR (2009-2014 dan 2014-2019). Lebih penting lagi, dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam Konstitusi.

“PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, disamping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat. Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau ditorpedo dengan PERPPU. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal Konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman. Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR,” pungkas Bamsoet. (edw)

Tags: Bambang SoesatyoKonvensi KetatanegaraanMPR RISidang Tahunan MPR R
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Tolak Polri di Bawah Kementerian, Sahroni Nilai Sistem Saat Ini Sudah Ideal

by SNC 7
7 May 2026

Suaranusantara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad...

Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Naik, DPR Minta Pemerintah Waspadai Gelombang PHK

by SNC 7
7 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi...

Wamen PANRB: Ukuran Pelayanan Bukan Sekadar Digital, Tapi Kehadiran Negara

7 May 2026
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (Instagram @nowdots)

Qodari Ajak Homeless Media Jadi Mitra Pemerintah, Sebarkan Program Prabowo

7 May 2026

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

7 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan hadiri KTT ke 48 ASEAN yang digelar di Filipina, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @pedoman.id)

Prabowo Bersama Pemimpin ASEAN Hadiri KTT ke 48 di Filipina, Apa yang Dibahas?

7 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Golkar saat Jumpa Pers, Sabtu (13/5/2023), (Maya)

Golkar Daftar Bacaleg, Sachrudin : Target Kursi Jadi Pemenang

3 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
MK putuskan kabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, putuskan hapus Presidential Threshold (instagram @mahkamahkonstitusi)

Apa Itu Presidential Threshold yang Dihapus MK, Parpol Bisa Usul Pasangan Capres dan Cawapres

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

AS dan Iran siap damai (Instagram @stokwise.id)
Internasional

Axios ungkap AS dan Iran Sepakat Teken MoU Damai, Potensi Perang Berakhir

by Feri Spt
7 May 2026

Suaranusantara.com- Akhirnya perang antara Amerika Serikat (AS) vs Iran akan segera berakhir. Sebab, kedua negara ini sepakat...

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Cebu Filipina hadiri KTT ke 48 ASEAN (Instagram @mediasosial_milikrakyat)

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ke 48 ASEAN, Presiden Berangkat dari Lanud Halim

7 May 2026
KA Argo Bromo Anggrek ganti nama jadi KA Anggrek (Instagram @kai121_)

KA Argo Bromo Anggrek Tak Lagi Istimewa, Pecinta Kereta Api Kecewa Usai KAI Merombak Jadi KA Anggrek

7 May 2026
KA Argo Bromo Anggrek ganti nama jadi KA Anggrek (Instagram @kai121_)

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama Jadi KA Anggrek Usai Insiden Kecelakaan Bekasi Timur, KAI Beberkan Alasannya

7 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Butuh Transformasi Pendidikan Hadapi Tuntutan Perkembangan Zaman

7 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com