Jakarta, SuaraNusantara.com – Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas Polri ‘polos’ saat menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini kemunculannya pertama pasca ditahan di Mako Brimob, Depok.
Pantauan di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), Ferdi datang dikawal anggota Propam. Ini kemunculan pertama sejak desakan DPR kepada Kapolri untuk menghadirkan Ferdi Sambo ke publik. Yang menarik Ferdy datang tanpa mengenakan baju tahanan. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Jalannya sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri
“Sidang digelar tertutup,” ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang telah dimutasi sebagai pati Yanma Polri. Sebagai pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Ferdy Sambo menghadiri sidang etik dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
Soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Saat menjadi Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah.
Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Ferdy Sambo kemudian dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri akibat kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dimutasi sebagai pati Yanma Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apa pun.
Selain tanda bintang yang tak lagi memiliki lis merah, Ferdy Sambo juga terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan kecurigaan masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sahroni meminta Kapolri untuk hadirkan Ferdi Sambo ke hadapan publik.(edw)


















Discussion about this post