Jakarta – SuaraNusantara
Praktisi hukum tata negara Dr. Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH mengatakan para bupati dan wali kota di Kepulauan Nias harus patuh, tunduk dan taat pada hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, terutama UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
“Filosofi penyelenggaraan pemerintahan secara konstitusional telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara harus tunduk kepada hukum dan bukan pada tindakan kesewenang-wenangan,” kata Ali Yusran Gea, di Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Lanjut Yusran, pemerintah daerah harus mampu memandirikan daerah melalui penggalian sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya manusia, dan pada saat bersamaan harus bertanggungjawab atas penggunaan APBD.
“Bupati dan wali kota jangan hanya menghabiskan dana APBD, DAK dan DAU yang dikucurkan dari APBN saja, tapi harus aktif dan berinovasi dalam membangkitkan perekonomian daerah dan masyarakat,” katanya.
Ali Yusran menyayangkan sikap sebagian bupati dan wali kota di Indonesia yang hanya sibuk mengurusi rotasi jabatan struktural, walaupun rotasi yang dilakukannya itu sangat kolutif dan bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999.
Dia mengingatkan seluruh kepala daerah di Kepulauan Nias untuk selektif dan proporsional dalam menentukan pejabat struktural. “Dan jangan pernah menempatkan orang-orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penyelewengan keuangan negara, karena itu merusak sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” tegasnya. (Rio)