Suaranusantara.com – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Luhut diperintahkan untuk mengkoordinasikan rencana aksi percepatan pergaraman nasional, yang dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
Arahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Beleid yang ditandatangani pada 27 Oktober tersebut mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan pembangunan pergaraman demi memenuhi kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi dan maupun industri.
“Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional,” bunyi pasal 9 ayat 1 dalam aturan tersebut seperti dikutip Senin (7/11).
Adapun peran tersebut juga diatur dalam rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan untuk tahun 2022-2024.
Selain itu, aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ini akan ditetapkan setiap lima tahun, dengan pendanaan berasal dari APBN, APBD, atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman,” demikian bunyi konsideran aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut pemerintah juga mewajibkan industri dalam negeri untuk menyerap garam produksi petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
Untuk itu, industri yang wajib menyerap berasal dari pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik dan kimia
Adapun percepatan pembangunan pergaraman nasional ini dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Itu ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman.
Dengan kriteria: tersedia lahan untuk produksi garam, tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman, terdapat pangsa pasar garam, dan terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Provinsi mana saja yang bisa ikut menyelenggarakan SEGAR nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman. Itu meliputi tahapan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja. Itu terdiri atas produksi Garam pada SEGAR, kualitas Garam pada SEGAR, dan penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.(ADT)


















Discussion about this post