Suaranusantara.com – Pemprov DKI Jakarta telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4,9 juta yang sebelumnya sebesar 4,6 juta.
Namun disisi lain biaya hidup di DKI Jakarta juga ikut naik, hal ini juga di sampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, usai UMP DKI 2023 senilai Rp 4,9 juta diteken pada Senin (28/11/2022).
Pasalnya kenaikan upah akan tetap berkurang secara hitungan ekonomi jika di hitung dari inflasi yang sudah terjadi sebesar 6,5 persen sementara kenaikan UMP Jakarta 2023 hanya sebesar 5,6 persen.
“Terkait dengan kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI (Heru Budi) yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh,” tegas Said kepada awak media, Senin.
Menurut Said rata-rata warga Jakarta menghabiskan 3,7 juta dalam satu bulan jika di hitung dari biaya transportasi, sewa rumah, sewa listrik dan berkomunikasi.
Jika di hitung dari beban biaya hidup sederhana di DKI Jakarta maka uang gaji yang tersisa hanya 1,2 juta saja.
“Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta, hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?” ujar Said.
“Jadi, dengan kenaikan (UMP DKI 2023) 5,6 persen, buruh DKI tetap miskin,” sambung dia.(ADT)
Discussion about this post