SuaraNusantara.com – Beredar kabar telah terjadi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap prajurit wanita Kostrad.
Mendengar kabar ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat marah dan menegaskan bahwa pelaku harus dipecat dari TNI.
Dikabarkan kejadian tersebut terjadi saat keduanya bertugas dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali.
Pelaku yang dimaksud yakni Mayor Infanteri BF. Sementara korban adalah Letda Caj (K) GER.
Andika menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Mayor Infanteri BF adalah tindakan pidana. Selain itu, hukuman yang diterima pelaku akan berlapis mengingat korban adalah sesama keluarga TNI.
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus, karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad” kata Andika, Jumat (2/12/2022).
Andika membeberkan informasi bahwa saat ini Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun menambahkan bahw, Mayor Infanteri BF sedang menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andika menegaskan bahwa kasus tersebut akan diambil alih oleh Puspom TNI dikarenakan pelaku adalah bagian dari Paspampres.
“Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI.”(ADT)
Discussion about this post