Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

DPR RI Ketok Palu RKUHP Jadi UU, Ini Pasal Jadi Kontroversi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
6 December 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Putusan MK larang rangkap jabatan (Pixbay)

Putusan MK larang rangkap jabatan (Pixbay)

4
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Namun, pengesahan UU tersebut banyak pasal yang menuai kontroversi. Berikut pasal-pasal yang menjadi kontroversi.

BACAJUGA

DPR RI Kecewa Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter: sebagai Lembaga Pengawas Tak Dilibatkan Diskusi

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

1.Menghina Kepala Negara

Dalam draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden. Hal ini, kebebasan berekspresi itu pun diberi embel-embel bersifat konstruktif.

2.Menghina Lembaga Negara

Selanjutnya pada pasal 349, berisikan tentang mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri.
Pada pasal ini menjadi delik aduan.

Di ayat 1 menyebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

3.Berita Bohong

Tak hnya itu, dalam draf RKUHP mengatur terkait penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.
Pasal ini, diperjntukan untuk lembaga pers atau pekerja media.
Terdapat pada pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

4.Melakukan Aksi atau Demo Tanpa Izin
Aturan ini terdapat pda pasal 256, memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo. (May)

Tags: DPR RIPasal KontroversiRKUHPUndang-undangUU
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Anggaran Kementerian PANRB Tahun 2027 Sebesar Rp348,59 Miliar

by Fifi
11 June 2026

Suaranusantara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Presiden RI Prabowo Subianto pidato di acara Munas HIPMI XVIII di Lampung (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo: Kalo Dipanggil Yang Maha Kuasa, Saya Tetap Monitor Kalian

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato di Musyarawarah...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara di Munas HIPMI Lampung pastikan harga LPG dan BBM subsidi tidak ada kenaikan (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bahlil Pastikan Harga LPG dan BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan: Ini Perintah Prabowo

11 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto di acara HIPMI Lampung, Rabu 10 Juni 2026 bicara soal tanggapi kritik soal dirinya kerap ke luar negeri (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Bicara Soal Bolak-balik Kunjungan ke Luar Negeri: Jokowi Jarang Keluar Disalahkan

11 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira kritik soal bansos ke tunai Rp 5,4 juta per kepala, (Instagram @genbanteng)

Prabowo Berencana Ubah Bansos Jadi Tunai Rp 5,4 Juta per Kepala, PDI Perjuangan: Anggarannya dari Mana?

11 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di acara HIPMI di Lampung, Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @undercover.id)

Prabowo Tanggapi Kritik Soal Kunker ke Luar Negeri: Jika Diundang Trump, Xi Jinping hingga Putin Berani Nggak Hadir, Ini Risiko Negara Banyak Sahabatnya

11 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Bayern Munchen
Olahraga

Bayern Munchen Siap Boyong Bintang PSV dan Frankfurt

by snc 14
11 June 2026

Suaranusantara.com - Bayern Munchen tampaknya berada di posisi terdepan untuk mengamankan tanda tangan penyerang PSV Eindhoven, Ismael...

Nico Williams

Perburuan Sengit Nico Williams: Sinyal Hijau dari Spanyol dan Manuver Senyap Arsenal

11 June 2026
Elliot Anderson

Demi Elliot Anderson, Man City Siap Pecahkan Rekor Transfer Rp2 Triliun Lebih!

11 June 2026
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani angkat bicara soal kenaikan harga Pertamax (Instagram @shintawidjajakamdani)

Efek Domino Dimulai, Apindo Wanti-wanti Pertamax Naik: UMKM Menjerit, Dompet Rakyat Kecil Makin Tipis

11 June 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi soal naiknya harga Pertamax yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @berita_gosip)

Begini Respon Purbaya Soal Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter

11 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com