SuaraNusantara.com – Sejumlah pihak banyak yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP yang kini menjadi Undang-undang setelah ditetapkan oleh DPR RI pada rapat paripurna hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Meskipun banyak yang menolak pengesahan RKUHP itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto meminta masyarakat untuk melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahakamah Konstitusi (MK).
“Dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum jika RKUHP tersebut mengganggu” Ujar Bambang
Ia mengatakan langkah untuk melakukan gugatan ke MK merupakan pilihan yang ideal bukan justru melakukan demonstrasi.
Lebih lanjut kata Bambang jika pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa pekerjaan RKUHP yang kini menjadi Undang-undang itu produk sempurna.
“Ini adalah produk manusia, tidak akan pernah sempurna” tutur Bambang
Karena itu kata Bambang, jika keberatan dengan Undang-undang tersebut agar menempuh jalur hukum ke MK sebagai lembaga yang memiliki wewenang. (ifn)
Discussion about this post