SuaraNusantara.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pencabutan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menghilangkan status pandemi. Status PPKM hanya aturan pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.
“Jadi perlu disadari bahwa PPKM mencabut intervensi pemerintah terkait kegiatan masyarakat khususnya perkumpulan dan pergerakan, tetapi ini tidak mencabut status kedaruratan kesehatan atau bahasa umum pandemi,” ujar Budi dalam youtube Setpres, Jumat (30/12/2022)
Budi mengatakan sebagaimana telah dijelaskan presiden status pandemi terjadi di tataran global. Status pandemi telah ditetapkan WHO sejak Januari 2020.
“Status kedaruratan kesehatan itu ditataran global disebut Publik Health Emergency International Concern itu diterbitkan WHO awal Januari dan itu belum dicabut,” ujarnya.
Budi menjelaskan PPKM sendiri merupakan bentuk instruksi dari Mendagri untuk batasi kegiatan masyarakat. Aturan PPKM sendiri berbeda dengan status kedaruratan tetap ada di Kepres 11 Tahun 2020.
“Status kedaruratan kesehatan tetap ada di kepres 11 Tahun 2020 dan ini mengikuti penetapan status kedaruratan dunia yang tadi disampaikan bapak presiden Publik Health Emergency International Concern yang diterbitkan WHO,” ujarnya
Budi mengatakan seiring dengan membaiknya kondisi pandemi di Dunia. ia menaruh harapan besar WHO juga akan mencabut status kedaruratan.
“Sehingga bisa kita ikuti dengan mencabur Kepres 11 Tahun 2020 terkait Status Kesehatan Nasional jadi mudah-mudahan itu bisa membantu menjelaskan kenapa PPKM dicabut dalam konteks seperti apa,” tutupnya.(edw)
Discussion about this post