Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pengertian Sistem Pemilu Proposianal Tertutup dan Terbuka, Begini Perbedaanya

Suara Nusantara by Suara Nusantara
9 January 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Pemilu (pixbay)

Ilustrasi Pemilu (pixbay)

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat dua metode utama sistem proporsional, yaitu:

  1. Single transferable vote, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan. Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.
  2. List proportional representative, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu. Umumnya ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

BACAJUGA

KPU DKI Kaji Penerapan Sistem e-Counting untuk Pemilu Mendatang

Menkeu Purbaya Siapkan Sistem Baru agar Pemda Tak Perlu Endapkan Dana di Bank

Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.

Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.

Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.

Dalam buku ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru. Saat Orde Baru, proporsional tertutup menguatkan sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis bahkan memunculkan hegemoni parpol besar.

Kemudian, sistem proporsional tertutup masih dipakai pada tahun 1999 lewat UU No.3 Tahun 1999. Perubahan terjadi ketika sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No. 12 Tahun 2003 dan terus digunakan hingga saat ini.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang diketahui melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Artikel ini telah tayang di www.hukumonline.com dengan judul Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu. (Tim-Red)

Tags: PemiluPengertianProposionalsistem
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kabupaten Tangerang Kirim 2.536 Jemaah Haji Tahun Ini
Nasional

Kemenhaj: 67 Jemaah Haji Masih Dirawat di RS Arab Saudi, Total Wafat Capai 24 Orang 

by SNC 7
11 May 2026

Suaranusantara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan hingga...

Jelang Puncak Haji 2026, Jemaah Diminta Hemat Tenaga dan Jaga Kesehatan 
Nasional

Jelang Puncak Haji 2026, Jemaah Diminta Hemat Tenaga dan Jaga Kesehatan 

by SNC 7
11 May 2026

Suaranusantara.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau...

252 Siswa Diduga Keracunan MBG, DPR Minta Dapur Gizi Jakarta Timur Disuspend 

252 Siswa Diduga Keracunan MBG, DPR Minta Dapur Gizi Jakarta Timur Disuspend 

11 May 2026
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli

11 May 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Persoalan Guru Jangan Dipahami sebagai Masalah Administratif Semata

11 May 2026
Akbar Supratman Sampaikan Permohonan Maaf dan Instruksikan Evaluasi Terkait LCC Empat Pilar 2026 Provinsi Kalimantan Barat

Akbar Supratman Sampaikan Permohonan Maaf dan Instruksikan Evaluasi Terkait LCC Empat Pilar 2026 Provinsi Kalimantan Barat

11 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

5 days ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Internasional

Naik Pesawat TNI! Mobil Maung Prabowo Terbang ke Filipina dan Jadi Sorotan di KTT ASEAN 

by SNC 7
11 May 2026

Suaranusantara.com - Kendaraan taktis Maung MV3 Garuda Limousine milik Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan saat tampil dalam...

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tak Masuk Terminal

11 May 2026

Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Keselamatan Transportasi hingga 2027 

11 May 2026
Mandiri Bintan Marathon

Komitmen Mandiri Bintan Marathon Untuk Keberlanjutan Lingkungan

11 May 2026
Lestari Moerdijat bicara Hari Batik Nasional 2025 (Instagram @lestarimoerdijat).

Lestari Moerdijat: Dorong Penguasaan AI untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Era Digital

11 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com