Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Pengertian Sistem Pemilu Proposianal Tertutup dan Terbuka, Begini Perbedaanya

Suara Nusantara by Suara Nusantara
9 January 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi Pemilu (pixbay)

Ilustrasi Pemilu (pixbay)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat dua metode utama sistem proporsional, yaitu:

  1. Single transferable vote, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan. Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.
  2. List proportional representative, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu. Umumnya ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.

Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

BACAJUGA

KPU DKI Kaji Penerapan Sistem e-Counting untuk Pemilu Mendatang

Menkeu Purbaya Siapkan Sistem Baru agar Pemda Tak Perlu Endapkan Dana di Bank

Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.

Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.

Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.

Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.

Dalam buku ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.

Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru. Saat Orde Baru, proporsional tertutup menguatkan sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis bahkan memunculkan hegemoni parpol besar.

Kemudian, sistem proporsional tertutup masih dipakai pada tahun 1999 lewat UU No.3 Tahun 1999. Perubahan terjadi ketika sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No. 12 Tahun 2003 dan terus digunakan hingga saat ini.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang diketahui melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Artikel ini telah tayang di www.hukumonline.com dengan judul Arti Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu. (Tim-Red)

Tags: PemiluPengertianProposionalsistem
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden RI Prabowo Subianto pidato di acara Munas HIPMI XVIII di Lampung (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Prabowo: Kalo Dipanggil Yang Maha Kuasa, Saya Tetap Monitor Kalian

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato di Musyarawarah...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara di Munas HIPMI Lampung pastikan harga LPG dan BBM subsidi tidak ada kenaikan (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Bahlil Pastikan Harga LPG dan BBM Subsidi Tidak Ada Kenaikan: Ini Perintah Prabowo

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia...

Presiden RI Prabowo Subianto di acara HIPMI Lampung, Rabu 10 Juni 2026 bicara soal tanggapi kritik soal dirinya kerap ke luar negeri (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Bicara Soal Bolak-balik Kunjungan ke Luar Negeri: Jokowi Jarang Keluar Disalahkan

11 June 2026
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira kritik soal bansos ke tunai Rp 5,4 juta per kepala, (Instagram @genbanteng)

Prabowo Berencana Ubah Bansos Jadi Tunai Rp 5,4 Juta per Kepala, PDI Perjuangan: Anggarannya dari Mana?

11 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di acara HIPMI di Lampung, Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @undercover.id)

Prabowo Tanggapi Kritik Soal Kunker ke Luar Negeri: Jika Diundang Trump, Xi Jinping hingga Putin Berani Nggak Hadir, Ini Risiko Negara Banyak Sahabatnya

11 June 2026
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani angkat bicara soal kenaikan harga Pertamax (Instagram @shintawidjajakamdani)

Efek Domino Dimulai, Apindo Wanti-wanti Pertamax Naik: UMKM Menjerit, Dompet Rakyat Kecil Makin Tipis

11 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam soroti soal kenaikan harga Pertamax yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @genbanteng)
Nasional

DPR RI Kecewa Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter: sebagai Lembaga Pengawas Tak Dilibatkan Diskusi

by Feri Spt
11 June 2026

Suaranusantara.com- DPR RI menyoroti kenaikan harga BBM Pertamina jenis Pertamax yang mulai berlaku pada Rabu 10 Juni...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tanggapi soal naiknya harga Pertamax yang berlaku mulai Rabu 10 Juni 2026 (Instagram @berita_gosip)

Begini Respon Purbaya Soal Pertamax Naik Rp 16.250 per Liter

11 June 2026
Pertahankan Kinerja Positif, SAPX Express Catat Laba Usaha Naik 30 Persen di 2025

Pertahankan Kinerja Positif, SAPX Express Catat Laba Usaha Naik 30 Persen di 2025

11 June 2026
Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Universitas BSI Buka Pendaftaran Kelas Karyawan Gelombang 4, Beri Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

11 June 2026

PBB Peringatkan Ancaman Kelaparan Global, Prabowo: Kita Alhamdulillah Kuat

11 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com