SuaraNusantara.com – Vonis hukuman mati terhadapa terdakwa Ferdy Sambo menjadi trending topik di media sosial, salah satunya Twitter.
Pasalnya, vonis tersebut atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hingga menuai respon dari warganet.
“Demi Allah merinding, ferdy sambo divonis hukuman mati !!,” tulis @ireneleftear
“FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI GUYS,” tulis alun @otomatic
“Salam hormat yang setingginya untuk ketegasan dan keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso dalam memberi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Terlihat 6 jam nonstop tanpa lelah dalam membaca putusan,” ucap akun @TORANG
“
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati, karena telah terbukti bersalah.
Pasalnya, telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (My)


















Discussion about this post