SuaraNusantara.com – Polda Metro Jaya menaikan status AG (Agnes) menjadi pelaku, pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AG
“Status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy saat ini adalah sebagai pelaku,” ucapnya, dikutip Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, ada perubahan status dari Agnes yang awalnya anak berhadapan dengan hukum.
“Berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” ucap Hengky.
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, Agnes dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David berjumlah dua orang, kini menjadi 3 orang. (My)


















Discussion about this post