SuaraNusantara.com – Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak terindikasi melakukan pelanggaran, meski dirinya memiliki rapot merah sejak atau High Risk sejak 2020.
Hal itu disampaikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bahwa pihaknya menyebut tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan RAT.
“Rafael Alun Trisambodo di kita merah itu merah, merah itu sejak 2020. Kata Irjen Kemenkeu Arwan Nurmawan Nuh dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI Senin, 27 Maret 2023.
Dirinya juga menambahkan bahwa RAT beberapa kali dipindah jabatan dari Penanaman Modal Asing (PMA), menjadi Kabag Umum (kantor wilayah DJP Jakarta Selatan II).
“RAT inj sudah ada informasi-informasi, pada saat itu hingga sekarang belum dapat suatu bukti yang kuat terkait pelanggarannya” tambahnya.
Terkait hal itu, Komisi XI DPR RI mempertanyakan Awan terkait penjelasannya tersebut.
DPR keheranan bagaimana RAT masih bisa lolos meski dalam pengawasan Itjen Kemenkeu sejak 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo hingga Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP. Andreas menyebut ada kejanggalan dalam mutasi RAT tersebut.
“Sejak 2020 ketika (RAT) dipindahkan dari PMA ke Kabag Umum, itu kan sesuatu yang sebetulnya sudah jelas. Kenapa kok dimutasi? Itu tindak lanjut berikutnya,” tutur Andreas.
Dolfie menegaskan penjelasan Awan tersebut menegaskan bahwa sistem Kemenkeu tidak berjalan hal tersebut harus di evaluasi.
“Dari penjelasan itu kita sudah tahu sistem yang dibangun tidak dapat mendeteksi, diakui bahkan sejak 2020 alarm merah tidak ditemukan bukti. Apapun alasanya sistem yang sudah dibangun tidak dapat mendeteksi,” tandas Dolfie. (Alief)


















Discussion about this post