SuaraNusantara.com – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menjadi sorotan publik.
Setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjanganan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Minerba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah beberapa tempat seperti kantor Ditjen Minerba, Apartemen Petinggi Ditjen Minerba, serta rumah satu tersangka di Depok pada, Selasa, 28 Maret 2023 guna kepentingan penyidikan.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan tersangka tindak pidana korupsi tukin ASN Kementrian ESDM yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2022 lebih dari satu orang.
“Lebih dari satu (tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya. Setelah seluruh proses penyidikan cukup, pasti kami umumkan,” kata Ali.
Tambah Ali, dugaan tindak pidana korupsi anggaran tukin ini telah merugikan negara hingga puluhan Milliar.
“untuk sementara puluhan miliar,” ucapnya.
Namun berapa sih kisaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Kementrian ESDM, berikut besarannya:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.
Kebijakan besaran tukin ASN Kementrian ESDM ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 94 tahun 2018. (Alief)
Discussion about this post