SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Namun, pihaknya masih belum memberikan informasi berapa jumlah uang yang menjadi barang bukti, karna masih dalam proses perhitungan.
“Untuk bukti uang sementara, kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 April 2023.
Meski demikian Ali menegaskan besar kecilnya bukan menjadi pertimbangan untuk bukti atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi.
Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata Ali Fikri, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jumlah uang ataupun kecil bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak, sama saja itu perbuatan korupsi,” kata Ali Fikri.
“Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor,” sambungnya.
Tak hanya bupati yang ditangkap dalam OTT tersebut diantaranya pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti.
“Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta,” kata Ali.
Pihak yang terjaring dalam OTT tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Ali, para tersangka akan sampai di Jakarta estimasi antara pukul 16:00 atau 17:00 WIB. (Alief)
















Discussion about this post