SuaraNusantara.com – Polisi meringkus pelaku penipuan dengan modus barcode QR Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan penipuan kotak amal.
Pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML), menjadi tersangka usai aksinya terekam CCTV masjid dibilangan Jakarta Selatan.
MIML ternyata manta pegawai bank BUMN, dirinya ditangkap di Kebayoran Lama pada Selasa, 11 April 2023.
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Menurut Auliansyah, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak awal bulan ini, namun pelaku mencetak stiker sejak 23 Maret lalu.
Berdasarkan pendataan, pelaku telah menempel stiker QRIS di sejumlah masjid sebanyak 38 lokasi.
Diantaranya, Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April, ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” tutur dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Alief)
Discussion about this post