SuaraNusantara.com – permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasil putusan PT DKI Jakarta, tahapan pemilu 2024 tidak ditunda proses pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Atas keputusan tersebut Mahfud MD Menko Polhukam sampaikan ucapan selamat kepada KPU RI.
“Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini ditingkat banding permohonan partai prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Mahfud Md mengatakan Pemilu sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Mahfud menilai, putusan PT DKI Jakarta sudah tepat untuk menolak permohonan partai Prima.
“Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula,” ucap Mahfud.
“Karena putusan pengadilan meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar. Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024.Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda. (Alief)


















Discussion about this post