SuaraNusantara.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan mengatakan perkara sengketa pemilu atau partai politik seharusnya dilakukan di Peradilan Tata Usaha Negara.
“Disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum melainkan peradilan tata usaha negara bahkan peradilan tata usaha negara,” ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Binsar mengatakan dari hasil pemeriksaan berkas putusan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan peradilan umum. Karena itu majelis hakim memutuskan tidak punya kewenangan.
“Sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang untuk memeriksa sengketa partai politik karena menurut majelis tingkat banding perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum melainkan mengenai sengketa partai politik,” tuturnya.
Karena itu Binsar katakan majelis hakim putuskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semua dibatalkan. Dalam hal ini PT DKI Jakarta membatalkan putusan penundaan Pemilu.
“Termasuk penundaan Pemilu apa yang diistilahkan oleh orang awam sebagai penundaan pemilu meskipun bahasa amarnya itu penundaan tahapan Pemilu dan sebagainya Itu semua jadi menjadi batal,” ungkapnya (edw)

















Discussion about this post