Suaranusantara.com – Sidang atas pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai babak akhir. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan tingkat pertama. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Putusan tersebut dikarenakan Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa (Ferdy Sambo-red) tetap dalam tahanan” ucap hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo telah divonis dengan pidana hukuman mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran dirinya menjadi Justice Collaborator yang berjasa dalam mengungkap kejahatan tersebut.
DIketahui, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.(ADT)

















Discussion about this post