SuaraNusantara.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan sisik kulit trenggiling yang dilindungi hingga mencapai 67,8 kilogram.
Para pelaku, termasuk satu warga negara asing asal Mesir, ditangkap di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada hari Rabu (12/04/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial ASH yang merupakan WNA dari Mesir dan dua WNI yaitu berinisial AT (41) dan AS (43).
Ia mengatakan, pelaku menjalankan aksi kejahatannya selama lebih dari tiga bulan.
“ pelaku melakukan aksinya menggunakan media sosial untuk memperjualbelikan hasil selundupan mereka dengan harga yang tinggi,” ujar Kompol Reza, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, Trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten, dan para pelaku mengaku menjualnya melalui Facebook.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyita lima unit telepon genggam, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai senilai Rp 64 juta, dan 67,8 kg sisik trenggiling.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya. (My)
Discussion about this post