SuaraNusantara.com – Peneliti BRIN ditangkap polisi usai melontarkan ujaran kebencian soal ‘halalkan darah Muhammadiyah’ di media sosial. Andi ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Awalnya Direktorat Siber Bareskrim Polri yang mendapati informasi di Jombang, Jawa Timur. Tim lalu bergerak cepat menjemput pelaku untuk dibawa ke Jakarta.
Sesampai di Jakarta, Minggu (30/4) siang, Andi menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkan Andi sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi – Direktur Siber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Adi katakan saat ditangkap tersangka ketakutan dan minta perlindungan kepada penegak hukum. Ia mengaku kalau perbuatannya salah dan memancing kericuhan.
“Yang bersangkutan sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ujarnya.
Adi menampik tersangka berani mewujudkan ancaman secara nyata. Andi dinilai hanya berani berucap di dunia maya.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan,”
Andi mengatakan tersangka merasa lelah lantaran betapa sulitnya meyakinkan pandangannya. Sementara dirinya merupakan ilmuwan
“Dia lelah capek karena perdebatan sehingga mengeluarkan kata kata tidak pantas,” tutupnya (edw).
Discussion about this post